Ibrahim Arief Dijemput Paksa di Kasus Chromebook

keepgray.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) menjemput paksa Ibrahim Arief, seorang konsultan perorangan yang terlibat dalam Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah di Kemendikbudristek, pada Selasa (15/7/2025). Ibrahim sebelumnya telah diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop senilai Rp 9,9 triliun.

Ibrahim tiba di gedung Jampidsus Kejagung sekitar pukul 14.34 WIB dengan mobil berpelat merah milik Kejaksaan. Ia tampak mengenakan pakaian hitam dan langsung dibawa masuk ke gedung oleh sejumlah jaksa.

Indra Haposan Sihombing, pengacara Ibrahim, mengonfirmasi bahwa kliennya dijemput oleh jaksa. “Iya, hari ini benar (Ibrahim) dijemput (paksa),” ujarnya kepada wartawan.

Sebelumnya, Ibrahim telah menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook pada Kamis (12/6) dan Selasa (8/7).

Kejagung juga telah memeriksa mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim terkait kasus yang sama. Namun, hingga saat ini, belum ada tersangka yang ditetapkan dalam kasus ini.

Kejagung menyatakan bahwa perhitungan kerugian negara dalam kasus ini masih berlangsung. Seluruh pihak yang diperiksa masih berstatus sebagai saksi.