keepgray.com – Wakil Ketua MPR RI Edhie Baskoro Yudhoyono (Ibas) menekankan vitalnya Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) sebagai peta jalan strategis guna mencapai visi Indonesia Emas 2045. Menurut Ibas, PPHN harus berfungsi sebagai jangkar, layar, sekaligus kompas bangsa dalam menghadapi dinamika global, bukan sekadar dokumen formal tanpa arah.
Penegasan ini disampaikan Ibas, yang juga menjabat Ketua Fraksi Partai Demokrat DPR RI, saat memimpin Rapat Pleno Badan Pengkajian MPR RI. Rapat yang digelar pada Senin, 26 Mei 2025, di Gedung MPR RI tersebut mengagendakan pembentukan Tim Perumus PPHN. Sebagai Wakil Ketua MPR RI, Ibas mengemban mandat sebagai Koordinator Badan Pengkajian MPR RI.
“Rekan-rekan se-Badan Pengkajian, kita di sini bukan hanya mengurai teks, tapi menakar masa depan bangsa. PPHN adalah peta, bukan belenggu. PPHN harus jadi penuntun yang menuntun, bukan jebakan yang mengikat,” ujar Ibas dalam keterangan resminya. Ia menambahkan bahwa di tengah gelombang perubahan global yang tak henti, PPHN mutlak diperlukan sebagai jangkar yang kokoh sekaligus layar untuk mengarahkan kemajuan bangsa di masa depan.
Ibas mengajak seluruh pihak yang terlibat dalam rapat pleno untuk membahas PPHN secara terbuka dan jujur. “Mari kita bahas dengan jujur, dengan berani menembus kontroversi, dan bersemangat mencari solusi nyata, sehingga pertanyaan utama kita adalah, perlukah PPHN? Jika ya, bagaimana PPHN menjadi jembatan, bukan tembok?” ucapnya.
Ia juga menegaskan bahwa apabila PPHN akan dimuat dalam kebijakan formal negara, maka substansinya harus mencerminkan tonggak strategis yang jelas dan terukur. Ibas mempertanyakan bagaimana visi “Indonesia Emas 2045” dapat dipecah menjadi tonggak 25 tahun, dan apakah visi ini mengakomodasi perubahan teknologi yang cepat, krisis iklim yang nyata, serta keadilan sosial dan pemerataan yang nyata bagi seluruh wilayah Indonesia. Menurut Wakil Ketua Umum Partai Demokrat tersebut, seluruh pertanyaan itu harus dijawab dengan menyusun strategi matang serta mempertimbangkan peluang, tantangan, dan solusi yang dihadapi bangsa.
Dalam rapat tersebut, Ibas menyampaikan beberapa pertanyaan kunci sebagai bahan diskusi. Pertama, ia menekankan pentingnya menjadikan PPHN sebagai pedoman yang hidup, bukan sekadar dokumen mati. Kedua, ia menggarisbawahi perlunya mekanisme agar PPHN bisa selaras dengan berbagai dokumen perencanaan pembangunan nasional maupun daerah, seperti Rencana Kerja Pemerintah (RKP), Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN), dan Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP).
Ketiga, Ibas juga menyoroti perlunya keseimbangan antara visi jangka panjang dan dinamika politik jangka pendek. Keempat, ia mempertanyakan strategi PPHN dalam menghadapi percepatan teknologi dan ancaman perubahan iklim. Dalam konteks pelibatan masyarakat, lulusan S3 IPB University ini juga menekankan pentingnya keterbukaan dalam proses penyusunan PPHN. “Bagaimana melibatkan rakyat secara lebih nyata dalam proses penyusunan dan pengawasan PPHN? Kita juga ingin mendengar apa pandangan tokoh bangsa, pakar ahli dan pendapat rakyat luas, jangan sampai diskusi tentang PPHN ini tidak terbuka,” tegasnya.
Menutup sambutannya, Ibas mengajak semua pihak untuk menjadikan PPHN sebagai warisan strategis yang bermakna bagi generasi mendatang. “Mari kita songsong Indonesia Emas 2045 bukan dengan kata-kata kosong, tapi dengan kerja nyata dan sinergi seluruh elemen bangsa,” ucap Ibas. “PPHN adalah janji kita untuk anak-cucu, bukan belenggu masa kini. Dengan semangat gotong royong dan visi yang jernih, kita bawa bangsa ini menuju kejayaan sejati,” pungkasnya.
Ketua Badan Pengkajian MPR RI Andreas Hugo Pareira menjelaskan bahwa Tim Perumus PPHN telah mulai bekerja sejak 22 Mei 2025. Dua kelompok tim dibentuk, masing-masing bertugas menyusun kajian bentuk hukum PPHN dan merumuskan substansinya. Keanggotaan tim ini terdiri dari pimpinan dan anggota Badan Pengkajian yang merupakan representasi dari unsur fraksi dan kelompok DPD.
Wakil Ketua Badan Pengkajian MPR RI Tifatul Sembiring turut mendukung pandangan Ibas terkait pentingnya PPHN sebagai panduan strategis jangka panjang. Sementara itu, Wakil Ketua Badan Pengkajian lainnya, Hindun Anisah, memberikan masukan agar tim perumus juga mempertimbangkan Peraturan MPR RI Nomor 1 Tahun 2024, tentang Tata Tertib, Pasal 109, Ayat 3, Poin B, yang berkaitan dengan PPHN, sebagai bahan kajian.