keepgray.com – Sholat berjamaah memiliki keutamaan yang sangat besar dibandingkan dengan sholat sendirian, umumnya dipimpin oleh seorang imam dan diikuti oleh makmum. Secara bahasa, jamaah berarti berkumpul, sehingga sholat berjamaah dapat diartikan sebagai sholat yang dikerjakan bersama-sama, minimal oleh dua orang, dengan satu orang menjadi imam dan yang lainnya menjadi makmum.
Dalil mengenai sholat berjamaah terdapat dalam surat An Nisa ayat 102. Mengenai hukum sholat berjamaah di masjid bagi laki-laki, terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama.
Wahbah Az Zuhaili dalam kitab *Fiqhul Islam wa Adillathuhu* menjelaskan bahwa sholat berjamaah hukumnya sunnah muakkad, sangat dianjurkan bagi muslim laki-laki maupun perempuan. Sementara itu, Sa’id bin Ali bin Wahf Al Qahthani dalam kitab *Shalatul Mu’min* berpendapat bahwa sholat berjamaah adalah fardhu ain bagi laki-laki yang sudah baligh dan mampu, baik yang bermukim maupun musafir, berdasarkan dalil Al-Qur’an dan sunnah.
Para ulama salaf dan ahli fikih umumnya menganggap sholat berjamaah sebagai wajib. Mazhab Syafi’i, Maliki, dan salah satu pandangan dalam Hanbali menyatakan hukumnya fardhu kifayah. Pengikut aliran Hanafi, mayoritas Malikiyah, dan banyak ulama Syafi’iyah menyebut hukumnya sunnah muakkad. Ada pula yang menganggapnya fardhu ain sekaligus syarat sahnya sholat, seperti Ibnu Taimiyah, Ibnu Qayyim, dan sekelompok ulama salaf serta pengikut Imam Ahmad.
Keutamaan sholat berjamaah bagi muslim, antara lain pahalanya dilipatgandakan, didoakan malaikat, dosanya diampuni, derajatnya ditinggikan, setara dengan pahala sholat malam, mendapat jamuan di surga, dan terbebas dari api neraka, sebagaimana dijelaskan dalam buku *Panduan Sholat Rosulullah 2* oleh Imam Abu Wafa.