Hukum makan haram karena keliru menurut Islam.

keepgray.com – Restoran Ayam Goreng Widuran di Solo, Jawa Tengah, baru-baru ini menjadi perbincangan hangat di media sosial setelah diketahui salah satu menu favoritnya ternyata menggunakan bahan tidak halal. Pihak restoran mengakui penggunaan *lard* atau minyak babi dalam proses penggorengan, yang menyebabkan banyak konsumen muslim tanpa sadar telah mengonsumsi makanan haram selama bertahun-tahun.

Insiden ini menimbulkan keresahan dan kekecewaan di kalangan masyarakat, terutama karena sebelumnya restoran tersebut kerap memajang tulisan “halal” secara mandiri (*self-claim*), yang meyakinkan banyak pelanggan akan kehalalan produknya. Kejadian ini lantas memunculkan pertanyaan mengenai hukum mengonsumsi makanan haram dalam Islam jika dilakukan tanpa pengetahuan.

Menurut penjelasan dalam buku *Fiqh Muamalat: Sistem Transaksi Dalam Fiqh Islam* karya Abdul Aziz Muhammad Azzam, seseorang yang terpaksa atau tanpa sengaja mengonsumsi makanan haram diwajibkan untuk memuntahkannya segera setelah menyadari bahwa makanan tersebut haram. Namun, jika konsumsi terjadi tanpa pengetahuan sebelumnya, orang tersebut tidak dibebankan dosa, sebagai bentuk kemurahan dari Allah SWT.

Pernyataan serupa juga diperkuat dalam buku *50 Masalah Agama Bagi Muslim Bali* oleh Bagenda Ali, yang menyatakan bahwa jika seorang muslim secara tidak sengaja memakan daging babi karena ketidaktahuan, hal tersebut termasuk dalam kategori yang diampuni dan tidak berdosa. Hal ini sejalan dengan sabda Rasulullah SAW, “Sesungguhnya Allah telah memaafkan umatku yang berbuat salah karena tidak sengaja, atau karena lupa, atau karena dipaksa.” (HR Ibnu Majah).

Oleh karena itu, apabila seorang muslim benar-benar tidak menyadari bahwa makanan yang dikonsumsinya adalah haram, perbuatan tersebut tidak dianggap sebagai dosa di sisi Allah SWT. Tindakan yang dianjurkan setelah mengetahui adalah berkumur dan membersihkan mulut dari sisa-sisa najis serta mencuci tangan. Namun, jika kejadian tersebut telah berlalu, tidak ada tindakan khusus yang perlu dilakukan. Tidak ada pula kewajiban lain bagi individu yang tidak sengaja mengonsumsi makanan haram karena ketidaktahuan, selain anjuran untuk lebih berhati-hati dan waspada di kemudian hari.

Menurut *Petunjuk Teknis Pedoman Sistem Produksi Halal* yang diterbitkan oleh Departemen Agama, makanan halal adalah segala jenis makanan dan minuman yang baik serta diperbolehkan untuk dikonsumsi menurut ajaran Islam, sebagaimana diajarkan dalam Al-Qur’an dan hadits. Suryana dalam bukunya *Makanan yang Halal & Haram* juga menjelaskan bahwa pada dasarnya, semua makanan dan minuman di dunia adalah halal selama memberikan manfaat bagi tubuh dan jiwa, kecuali jika ada dalil yang mengharamkannya.

Kasus Ayam Goreng Widuran ini menjadi pengingat pentingnya kehati-hatian dan ketelitian dalam memilih makanan, terutama saat bersantap di luar rumah, guna memastikan konsumsi sesuai dengan ajaran Islam dan menghindari keraguan di kemudian hari.