Hukum Kurban: Bolehkan untuk Nonmuslim?

keepgray.com – Ibadah kurban, yang dilakukan dengan menyembelih hewan ternak seperti kambing, domba, sapi, kerbau, atau unta, diikuti dengan pembagian daging kepada mereka yang membutuhkan, menimbulkan pertanyaan mengenai hukum pemberian daging kurban kepada nonmuslim.

Rasulullah SAW bersabda, “Makanlah, berilah makan, dan simpanlah,” (HR Bukhari dan Muslim), yang mengindikasikan bahwa daging kurban dapat diberikan sebagai hadiah kepada orang lain.

Terkait hukum pemberian daging kurban kepada nonmuslim, terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama.

Sebagian ulama memperbolehkan pemberian daging kurban kepada nonmuslim, sebagaimana dijelaskan oleh Ustaz Baginda Ali dalam buku *Masalah Agama bagi Muslim Bali*, sejalan dengan pendapat Syekh Imam Ibnu Qudamah dalam kitab *Al Mughni Jilid 9*. Memberikan daging kurban kepada nonmuslim dianggap sebagai sedekah sunnah, yang hukumnya seperti ibadah sunnah lainnya. Dengan demikian, nonmuslim dan tawanan perang diperbolehkan menikmati daging kurban.

Tengku Muhammad Hasbi Ash Shaddieqy dalam buku *Tuntunan Qurban & Aqiqah* juga menjelaskan bahwa daging kurban sama seperti makanan lainnya, sehingga siapa saja boleh menikmatinya. Pendapat ini sejalan dengan mazhab Syafi’i yang memperbolehkan pemberian daging kurban kepada nonmuslim, dengan catatan membedakan antara kurban sunnah (Idul Adha) dan kurban wajib (nazar).

Namun, mazhab Maliki dan Hanafi mengharamkan pemberian daging kurban kepada nonmuslim. Kedua mazhab ini tidak membedakan antara kurban sunnah dan wajib, sehingga menganggap daging kurban sama dengan zakat yang tidak boleh diberikan kepada orang yang tidak berhak.

Adapun golongan yang berhak menerima daging kurban adalah:

1. Orang yang berkurban
2. Fakir miskin
3. Kerabat
4. Tetangga
5. Teman
6. Keluarga