keepgray.com – Ibadah kurban merupakan bagian penting dari perayaan Idul Adha bagi umat Islam, dengan menyembelih hewan seperti kambing, sapi, domba, atau unta sebagai wujud ketakwaan dan mengenang pengorbanan Nabi Ibrahim dan Nabi Ismail. Daging hewan kurban tersebut kemudian dibagikan kepada masyarakat, terutama kepada fakir miskin dan mereka yang membutuhkan. Namun, muncul pertanyaan mengenai hukum memakan daging kurban sendiri bagi yang berkurban.
Dalam Mazhab Syafi’i, seperti dijelaskan dalam buku “Mata Air Dakwah” karya Rosidin, terdapat perbedaan antara kurban wajib (seperti kurban nadzar) dan kurban sunnah. Pada kurban wajib, orang yang berkurban beserta keluarganya tidak diperbolehkan mengambil bagian daging kurban untuk dikonsumsi. Seluruh daging harus disedekahkan kepada orang lain.
Berbeda dengan kurban wajib, pada kurban sunnah, orang yang berkurban diperbolehkan memakan sebagian kecil daging kurban, bahkan hanya satu suapan, dengan tujuan mendapatkan keberkahan. Hal ini sesuai dengan firman Allah dalam surat Al-Hajj ayat 28 yang artinya, “Supaya mereka menyaksikan berbagai manfaat bagi mereka dan supaya mereka menyebut nama Allah pada hari yang telah ditentukan atas rezeki yang Allah telah berikan kepada mereka berupa binatang ternak. Maka makanlah sebahagian daripadanya dan (sebahagian lagi) berikanlah untuk dimakan orang-orang yang sengsara dan fakir.”
Selain itu, terdapat riwayat yang menyebutkan bahwa Nabi Muhammad SAW tidak makan apapun pada saat Idul Adha hingga pulang dari sholat Id, kemudian beliau makan limpa hewan kurban. Riwayat lain juga menyebutkan bahwa Rasulullah SAW membagi daging kurban menjadi tiga bagian: untuk keluarga, tetangga yang fakir, dan orang-orang yang meminta.
Dengan demikian, memakan sebagian kecil dari hewan kurban dengan niat mengikuti sunnah Nabi Muhammad SAW dianggap sebagai amalan yang baik dan dianjurkan. Orang yang berkurban juga memiliki pilihan untuk mengambil kulit hewan kurban untuk diri sendiri atau menyedekahkannya, dengan memberikan sebagai sedekah dianggap lebih utama.
Hukum mengonsumsi daging kurban sendiri tergantung pada niat dan tujuan penyembelihan hewan kurban tersebut. Asalkan niatnya untuk beribadah dan meneladani sunnah Rasulullah SAW, maka memakan daging kurban sendiri dibolehkan. Namun, perlu diingat perbedaan antara kurban wajib dan sunnah, di mana daging kurban wajib haram dimakan sendiri.
Dalam mengonsumsi daging kurban, disarankan untuk melakukannya secara wajar dan tidak berlebihan, serta memprioritaskan penyaluran sebagian besar daging kepada mereka yang berhak menerimanya. Dengan pemahaman yang tepat, umat Islam dapat lebih bijak dalam melaksanakan ibadah kurban dan berbagi rezeki saat Idul Adha. Wallahu a’lam.