Hukum Konsumsi Daging Kuda bagi Muslim: Halal?

keepgray.com – Konsumsi daging kuda di Indonesia masih tergolong jarang meskipun memiliki manfaat untuk meningkatkan vitalitas dan stamina. Lantas, bagaimana hukum mengonsumsi daging kuda dalam Islam?

Ahmad Sarwat dalam buku “Halal atau Haram? Kejelasan Menuju Keberkahan” menjelaskan bahwa terdapat perbedaan pendapat ulama mengenai hukum mengonsumsi daging kuda. Mayoritas ulama dari mazhab Syafi’i, Hanbali, dan pendapat kuat dalam mazhab Maliki menghalalkan konsumsi daging kuda berdasarkan hadits sahih.

Salah satu hadits yang menjadi rujukan adalah: “Rasulullah SAW saat Perang Khaibar melarang makan daging keledai peliharaan dan membolehkan makan daging kuda.” (HR. Bukhari dan Muslim dari Jabir RA).

Selain itu, terdapat hadits lain yang menyatakan, “Kami pernah menyembelih kuda di masa Rasulullah SAW, lalu kami memakannya saat berada di Madinah.” (HR. Bukhari dan Muslim dari Asma’ binti Abu Bakar RA).

Sementara itu, ulama mazhab Hanafi memakruhkan konsumsi daging kuda, dan sebagian kecil mengharamkannya. Sebagian kecil ulama Maliki juga mengharamkan karena kuda dianggap memiliki peran penting dalam peperangan dan transportasi.

Namun, Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan bahwa daging kuda tetap halal dikonsumsi. Larangan Rasulullah SAW pada masa lalu bersifat sementara karena kuda dibutuhkan sebagai kendaraan perang saat itu. MUI juga menambahkan bahwa tidak ada dalil yang secara tegas melarang konsumsi daging kuda, dan kuda tidak termasuk kategori hewan yang diharamkan seperti binatang buas, hewan menjijikkan, pemakan najis, atau hewan bertaring pemangsa.