Hotman Paris: Urus Klienmu Saja, Lembong!

keepgray.com – Pengacara Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, meminta Hotman Paris Hutapea untuk fokus pada kasus kliennya sendiri dan membaca berkas perkara dugaan korupsi impor gula secara utuh.

Ari menanggapi pernyataan Hotman yang menyebutkan adanya pendapat hukum Jaksa Agung pada 2017 yang memperbolehkan impor gula, sehingga Tom Lembong seharusnya divonis bebas. “Sebaiknya Hotman baca berkas secara utuh, jangan baru baca separuh sudah kasih komentar,” kata Ari, Rabu (16/7/2025). “Dia fokus dengan klien dia saja, tidak usah urus klien orang lain. Makanya sebagai seorang lawyer harus belajar etika profesi.”

Ari menilai pernyataan Hotman hanya menguntungkan diri sendiri. Hotman diketahui merupakan pengacara Direktur Utama PT Angels Products, Tony Wijaya, yang juga terdakwa dalam kasus yang sama namun dengan berkas terpisah. “Itu hanya menguntungkan dirinya sendiri, tidak ada hubungannya dengan kasus kita,” tegasnya.

Sebelumnya, Hotman berpendapat bahwa Tom Lembong seharusnya bebas karena Jaksa Agung HM Prasetyo dan Jaksa Agung Muda bidang Tata Usaha Negara (Jamdatun) pada 2017 telah memperbolehkan impor gula. Hotman menjelaskan bahwa Menteri Perdagangan saat itu meminta pendapat hukum dari Jaksa Agung terkait kegiatan impor gula yang kemudian diizinkan.

Sidang vonis Tom Lembong akan digelar pada Jumat (18/7). Dalam kasus ini, Tom didakwa memperkaya diri sendiri dan orang lain, menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 515 miliar. Tom Lembong telah dituntut 7 tahun penjara, namun ia membantah terlibat korupsi dan meminta untuk dibebaskan.