keepgray.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memanggil tiga staf khusus mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop. Kuasa hukum Nadiem Makarim, Hotman Paris, menyatakan bahwa pemeriksaan terhadap tiga mantan staf khusus tersebut tidak memiliki kaitan langsung dengan Nadiem Makarim.
Hotman Paris menjelaskan dalam jumpa pers di Jakarta Selatan pada Selasa (10/6/2025) bahwa Nadiem Makarim tidak memberikan perintah apa pun kepada staf khusus untuk menjalankan proyek pengadaan laptop Chromebook. Menurutnya, pengadaan laptop tersebut sudah memiliki vendor tersendiri. Ia menambahkan bahwa ada panitia resmi yang menangani proyek ini, sehingga tidak ada keterkaitan langsung dengan staf khusus.
Hotman Paris juga mengungkapkan bahwa terdapat 19 vendor yang memiliki kapasitas untuk menyuplai barang, bukan hanya 6 seperti yang diberitakan sebelumnya. Vendor-vendor ini kemudian masuk ke dalam e-catalogue. Ia menegaskan bahwa penentuan vendor yang masuk e-catalogue, termasuk harga, bukanlah kewenangan dari kementerian, melainkan dikelola langsung oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) yang berada di bawah Presiden RI.
“Jadi harganya transparan di e-catalogue, dan ternyata hasil audit BPKB harga jadi itu pemenangnya di bawah harga dari semua vendor yang ada di e-catalogue. Karena di sana harganya Rp 6-7 juta, sedangkan jadinya di bawah Rp 6 juta,” jelas Hotman Paris.
Sebelumnya, penyidik Kejagung telah melayangkan panggilan pemeriksaan kepada tiga staf khusus Nadiem Makarim, yaitu Fiona Handayani (FH), Jurist Tan (JT), dan Ibrahim Arief (IA). Fiona Handayani telah memenuhi panggilan tersebut dan tiba di Gedung Bundar Kejagung pada Selasa (10/6) sekitar pukul 09.35 WIB. Ia akan diperiksa terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop untuk digitalisasi pendidikan. Pemanggilan ini merupakan yang kesekian kalinya setelah sebelumnya ketiganya mangkir dari panggilan Kejagung.