Hotel Esek-esek Cilegon Digerebek, Muncikari Diciduk

keepgray.com – Polda Banten menggerebek sebuah hotel di Kota Cilegon yang diduga memfasilitasi praktik prostitusi dan menangkap enam orang terkait tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Penggerebekan dilakukan oleh Subdit IV PPA Ditreskrimum Polda Banten pada Jumat (13/6/2025) pukul 22.00 WIB di sebuah hotel di Jalan Raya Cilegon.

Dirreskrimum Polda Banten Kombes Dian Setyawan menjelaskan bahwa enam tersangka yang ditangkap terdiri dari lima laki-laki (AL, 22; IB, 21; RF, 31; AM, 21; TB, 23) dan seorang perempuan (LS, 35). Mereka berperan sebagai muncikari yang merekrut, menampung, dan menawarkan korban pekerja seks komersial (PSK) melalui aplikasi MiChat.

Para tersangka merupakan pekerja hotel yang memfasilitasi prostitusi dengan menyediakan kamar bagi para korban untuk menginap dan melayani pria hidung belang.

Menurut Dian, terdapat delapan korban yang dipekerjakan sebagai PSK, termasuk seorang anak di bawah umur (17 tahun). Para korban dijanjikan gaji Rp 9 juta per bulan, uang perawatan tubuh (skincare) Rp 200 ribu hingga Rp 300 ribu, serta uang makan Rp 100 ribu per hari. Setiap korban melayani 9 hingga 11 tamu setiap harinya.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 2 jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang, dan/atau Pasal 88 jo Pasal 76I UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.