Hotel Cilegon: Karyawan ‘Double Job’, Jual PSK

keepgray.com – Polda Banten menangkap enam orang karyawan sebuah hotel di Cilegon, Banten, atas dugaan memfasilitasi praktik prostitusi. Keenam orang tersebut, yang terdiri dari lima pria dan satu wanita, berperan sebagai muncikari dalam jaringan tersebut.

Menurut Dirreskrimum Polda Banten Kombes Dian Setyawan, hotel tersebut menyediakan kamar-kamar khusus untuk menampung para korban dan melayani pria hidung belang. Para tersangka yang ditangkap adalah AL (22), IB (21), RF (31), AM (21), TB (23), dan LS (35). Mereka diduga merekrut, menampung, dan menawarkan para pekerja seks komersial (PSK) melalui aplikasi MiChat.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi menemukan delapan orang korban, termasuk seorang anak di bawah umur berusia 17 tahun. Para korban dijanjikan gaji sebesar Rp 9 juta per bulan serta uang perawatan kulit antara Rp 200 ribu hingga Rp 300 ribu. Selain itu, setiap korban menerima uang makan sebesar Rp 100 ribu per hari dan harus melayani antara sembilan hingga 11 tamu setiap harinya.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 2 jo. Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang, dan/atau Pasal 88 jo. Pasal 76I UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Kasus ini masih dalam pengembangan lebih lanjut oleh pihak kepolisian.