keepgray.com – Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, menyatakan akan menyusun nota pembelaan atau pleidoi dengan memanfaatkan teknologi kecerdasan buatan (AI). Hasto mengaku mendalami filosofi AI selama menjalani penahanan di Rutan KPK.
Hasto menyampaikan hal ini melalui surat yang dibacakan oleh politikus PDIP, Guntur Romli, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Kamis (19/6/2025). Dalam suratnya, Hasto menyatakan bahwa selain menulis beberapa buku selama di tahanan KPK, termasuk yang berjudul “Spiritualitas PDI Perjuangan”, ia juga mempelajari filosofi *artificial intelligence* (AI). Oleh karena itu, ia akan menggunakan teknologi AI dalam penyusunan pleidoinya.
Hasto mengklaim bahwa pleidoinya akan menjadi yang pertama di Indonesia yang menggabungkan AI dengan fakta-fakta persidangan. Ia meyakini bahwa majelis hakim akan memberikan putusan yang adil dalam kasus yang menjeratnya.
Dalam sidang tersebut, Hasto menghadirkan seorang ahli yang meringankan, yaitu mantan hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Maruarar Siahaan. Maruarar hadir sebagai ahli hukum tata negara.
Ketua Majelis Hakim, Rios Rahmanto, menanyakan keahlian Maruarar saat memeriksa identitasnya di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Kamis (19/5). Maruarar menjawab bahwa ia memiliki pendidikan khusus di bidang hukum tata negara, hukum konstitusi, dan hukum internasional.
Sebelumnya, KPK mendakwa Hasto karena dianggap menghalangi penyidikan kasus dugaan suap dengan tersangka Harun Masiku. Hasto disebut menghalangi upaya KPK untuk menangkap Harun Masiku, yang telah menjadi buron sejak tahun 2020. Jaksa mendakwa Hasto telah melakukan tindakan yang mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung maupun tidak langsung penyidikan terhadap Harun Masiku.
Selain itu, Hasto juga didakwa menyuap mantan komisioner KPU, Wahyu Setiawan, sebesar Rp 600 juta. Jaksa menyatakan bahwa suap tersebut diberikan agar Wahyu Setiawan membantu mengurus penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024, Harun Masiku.
Hasto didakwa memberikan suap bersama-sama dengan orang kepercayaannya, Donny Tri Istiqomah dan Saeful Bahri, serta Harun Masiku. Donny saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka, sementara Saeful Bahri telah divonis bersalah, dan Harun Masiku masih berstatus buron. Jaksa menyatakan bahwa Hasto bersama-sama dengan Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri, dan Harun Masiku telah memberikan uang sejumlah SGD 57.350 atau setara dengan Rp 600 juta kepada Wahyu Setiawan selaku anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) periode 2017-2022.