Hasto PDIP Dituntut 7 Tahun Penjara

keepgray.com – Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, dituntut hukuman 7 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus dugaan merintangi penyidikan dan menyuap mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, terkait pengurusan penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024, Harun Masiku. Tuntutan tersebut dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Kamis (3/7/2025).

Jaksa meyakini Hasto terbukti bersalah melanggar Pasal 21 UU Tipikor juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP dan Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. Selain hukuman penjara, Hasto juga dituntut membayar denda sebesar Rp 600 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar, akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Dalam uraiannya, jaksa menjelaskan bahwa Hasto diduga memerintahkan Harun Masiku untuk merendam handphone miliknya agar tidak terlacak oleh KPK saat operasi tangkap tangan (OTT) pada 8 Januari 2020. Selain itu, Hasto juga disebut menginstruksikan Harun Masiku untuk selalu berada di kantor DPP PDIP guna menghindari deteksi KPK. Tindakan ini dinilai sebagai upaya menghalangi KPK dalam menangkap Harun Masiku yang telah menjadi buron sejak tahun 2020.

Lebih lanjut, Hasto juga didakwa menyuap Wahyu Setiawan sebesar Rp 600 juta. Suap tersebut diduga diberikan dengan maksud agar Wahyu Setiawan membantu mengurus penetapan Harun Masiku sebagai anggota DPR melalui mekanisme PAW. Dalam kasus ini, Hasto tidak bertindak sendiri, melainkan bersama-sama dengan orang kepercayaannya, Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri, dan Harun Masiku. Donny Tri Istiqomah saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka, sementara Saeful Bahri telah divonis bersalah.