Hasto Keberatan ‘Bapak’, Ahli UI Tegas!

keepgray.com – Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto menyatakan keberatannya atas keterangan yang disampaikan oleh ahli bahasa dari Universitas Indonesia (UI), Frans Asisi Datang, dalam sidang kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dengan terdakwa Harun Masiku. Sidang tersebut digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (12/6/2025).

Hasto menilai keterangan ahli bahasa tersebut rancu, terutama terkait dengan sosok ‘bapak’ yang dimaksud. Ia menegaskan bahwa sosok ‘bapak’ yang dimaksud bukanlah dirinya. “Saya ada beberapa keberatan, Yang Mulia. Yang pertama keberatan dengan keterangan ahli karena keterangannya rancu terkait ilustrasi sebagai latar belakang dan dasar analisa konteks,” ujar Hasto dalam persidangan.

Keberatan kedua Hasto adalah terkait penyebutan ‘bapak’ sebagai pihak ketiga dalam komunikasi antara Nur Hasan dan Harun Masiku yang diidentifikasi sebagai dirinya. Ia merasa pendapat saksi ahli dipengaruhi oleh ilustrasi dari penyidik.

Menanggapi keberatan tersebut, hakim bertanya kepada Frans Asisi apakah ia akan mengubah keterangannya. Frans dengan tegas menyatakan tetap pada keterangannya semula. “Iya, tetap,” jawab Frans.

Hasto juga menyoroti sikap ahli yang dinilai tidak netral. Menurutnya, seorang ahli seharusnya bersikap netral dan melihat konteks secara menyeluruh dalam melakukan analisis. “Yang ketiga, sebagai ahli, seharusnya bersikap netral dan melihat konteks dengan melakukan pemeriksaan terhadap keterangan-keterangan yang lain untuk mendukung konteks yang disampaikan oleh pihak-pihak terkait, termasuk dalam persidangan yang terbuka untuk umum,” imbuhnya.

Frans Asisi tetap berpegang pada keterangannya sebagai ahli bahasa, menekankan bahwa dirinya bukan saksi yang melihat fakta persidangan.

Selain itu, Hasto juga keberatan dengan penggambaran rumah di Jalan Sutan Sahrir sebagai tempat tinggalnya. Ia menjelaskan bahwa rumah tersebut adalah rumah aspirasi yang terbuka untuk umum. “Selanjutnya keberatan bahwa dikatakan SS itu menggambarkan tempat tinggal saya, dan rumah singgah, padahal itu adalah rumah aspirasi, semua bisa tinggal di sana,” jelasnya. Frans Asisi menanggapi dengan menyatakan, “Saya mengikuti keterangan yang disampaikan oleh penyidik.”

Hasto sendiri menjadi terdakwa dalam kasus dugaan merintangi penyidikan kasus suap dengan tersangka Harun Masiku. Ia diduga menghalangi upaya KPK untuk menangkap Harun Masiku yang telah menjadi buron sejak tahun 2020.

Dalam dakwaan, Hasto disebut memerintahkan Harun Masiku untuk merendam handphone agar tidak terlacak oleh KPK saat operasi tangkap tangan (OTT) pada 8 Januari 2020. Ia juga disebut memerintahkan Harun Masiku untuk stand by di kantor DPP PDIP agar tidak terlacak. Selain itu, Hasto juga diduga memerintahkan anak buahnya untuk menenggelamkan ponselnya menjelang pemeriksaan oleh KPK, yang mengakibatkan Harun Masiku belum tertangkap hingga saat ini.

Jaksa juga mendakwa Hasto telah menyuap mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, sebesar Rp 600 juta. Suap tersebut diduga diberikan agar Wahyu Setiawan membantu mengurus penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 atas nama Harun Masiku. Dalam dakwaan, Hasto disebut memberikan suap bersama-sama dengan Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri, dan Harun Masiku. Donny saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka, Saeful Bahri telah divonis bersalah, sementara Harun Masiku masih berstatus buron.