Harta Tak Wajar Eks Pejabat MA: Rp 1 T Ditimbun

keepgray.com – Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat memutuskan untuk merampas aset senilai Rp 915 miliar dan emas logam mulia seberat 51 kg yang ditemukan di rumah mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, untuk negara. Putusan ini diambil karena Zarof tidak dapat memberikan penjelasan yang masuk akal mengenai asal-usul aset tersebut.

Hakim anggota Purwanto S Abdullah menyatakan dalam sidang vonis Zarof pada Rabu (18/6/2025) bahwa terdakwa tidak mampu memberikan keterangan yang memadai mengenai sumber asetnya dan tidak dapat menunjukkan bukti penghasilan sah yang sesuai dengan jumlah aset yang ditemukan. Selain itu, Zarof juga tidak pernah melaporkan aset tersebut kepada pihak berwenang.

Menurut hakim, kepemilikan aset sebesar itu tidak wajar dan tidak sesuai dengan penghasilan Zarof sebagai seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS). Hakim juga menemukan catatan tulisan tangan berisi nomor perkara dengan kode tertentu di rumah Zarof, yang diduga terkait dengan aset tersebut dan hasil dari penanganan perkara selama menjabat di MA.

Selain itu, penyimpanan emas seberat 51 kg dianggap sebagai upaya Zarof untuk mengonversi uang agar lebih mudah disimpan dan tidak terlacak. Hakim berpendapat bahwa tindakan Zarof menyimpan asetnya di rumah adalah upaya untuk menghindari pelaporan kepada otoritas keuangan dan pajak, yang mengindikasikan gratifikasi yang bersifat melawan hukum.

Sebelumnya, Zarof Ricar telah divonis 16 tahun penjara karena terbukti bersalah melakukan permufakatan jahat dan menerima gratifikasi terkait dengan vonis bebas Gregorius Ronald Tannur dalam kasus kematian Dini Sera Afrianti. Selain hukuman penjara, Zarof juga dihukum membayar denda sebesar Rp 1 miliar, yang jika tidak dibayar akan diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan. Zarof dinyatakan bersalah melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a dan Pasal 12 B juncto Pasal 15 juncto Pasal 18 UU Tipikor.