keepgray.com – Hari Tasyrik, yang berlangsung setelah Idul Adha, memiliki sejumlah larangan dan amalan penting bagi umat Muslim. Hari Tasyrik jatuh pada bulan Zulhijah, sebagaimana disebutkan dalam surah Al Baqarah ayat 203.
Menurut buku “Puasa Wajib dan Sunah yang Paling Dianjurkan” oleh Zainul Arifin, hari Tasyrik adalah tiga hari setelah Idul Adha, berasal dari kata “yusyrikun” yang berarti menjemur, merujuk pada menjemur daging kurban. Sumber lain menyebutkan bahwa “tasyrik” berasal dari kata “yusyrik” yang berarti terbit, sehingga tasyrik dimaknai sebagai waktu penyembelihan hewan kurban saat matahari terbit.
Dengan demikian, hari Tasyrik jatuh pada tanggal 11, 12, dan 13 Zulhijah. Pada tahun 2025, hari Tasyrik bertepatan dengan tanggal 7, 8, dan 9 Juni, sesuai dengan keputusan sidang isbat Kementerian Agama RI pada 27 Mei 2025.
Selama hari Tasyrik, terdapat larangan berpuasa. Mengutip buku “Dahsyatnya Puasa Wajib & Sunah Rekomendasi Rasulullah” oleh Amirulloh Syarbini & Sumantri Jamhari, larangan ini didasarkan pada hadits Rasulullah SAW yang menyatakan bahwa hari-hari Tasyrik adalah hari untuk makan, minum, dan berzikir kepada Allah SWT. Larangan berpuasa ini ditegaskan dalam hadits dari Abu Hurairah RA, di mana Rasulullah SAW mengutus Abdullah bin Hufadzah untuk menyerukan agar tidak berpuasa pada hari-hari Tasyrik karena merupakan hari untuk makan, minum, dan berzikir kepada Allah Azza wa Jalla (HR Ahmad).