Hana Hanifah Belum Kembalikan Uang SPPD Fiktif

keepgray.com – Kerugian negara akibat kasus Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif di DPRD Riau mencapai Rp 195,9 miliar berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Riau. Artis Hana Hanifah, yang juga terseret dalam kasus ini, disebut belum mengembalikan uang negara sepeser pun.

“Belum ada kembalikan sama sekali (Hana Hanifah),” kata Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Ade Kuncoro, Rabu (11/6/2025).

Hana Hanifah telah beberapa kali diperiksa oleh penyidik terkait aliran dana yang diterimanya, yang mencapai Rp 1 miliar. Dalam pemeriksaan awal Maret lalu, Hana berjanji akan mengembalikan uang tersebut. Namun, hingga audit BPKP selesai, belum ada pengembalian yang dilakukan.

“Sampai sekarang belum ada,” tegas Kombes Ade.

Polda Riau sebelumnya telah menerima berita acara pemeriksaan kerugian keuangan negara dalam kasus SPPD fiktif DPRD Riau dari BPKP. Hasilnya menunjukkan total kerugian negara mencapai Rp 195,9 miliar selama tahun anggaran 2020-2021.

Sejauh ini, penyidik telah menerima pengembalian kerugian negara sebesar lebih dari Rp 19 miliar dalam bentuk uang tunai. “Untuk uang cash yang disita Rp 19 miliar lebih. Itu uang cash ya, belum barang dan aset-aset lain,” jelas Ade.