Halal UKM: BPJPH Siapkan Aturan Baru

keepgray.com – Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) tengah menyusun aturan baru untuk mempermudah sertifikasi halal bagi pelaku Usaha Kecil Menengah (UKM), termasuk penjual nasi padang dan warung tegal (warteg).

Tenaga Ahli Kepala BPJPH, Fariza Y Irawady, menyampaikan bahwa aturan terbaru ini akan memberikan kemudahan bagi pelaku usaha yang selama ini menggunakan pola reguler. Pernyataan ini disampaikan dalam acara Talkshow Indonesia International Halal Festival di JCC Senayan, Minggu (22/6).

Menurut Fariza, saat ini aturan tersebut masih dalam tahap penyelesaian. Namun, di bawah kepemimpinan Ahmad Haikal Hasan sebagai Kepala BPJPH, pihaknya terus berupaya memberikan kemudahan bagi pelaku usaha kecil.

Fariza menekankan pentingnya sertifikasi halal karena kesadaran masyarakat akan produk halal semakin meningkat. Ia mencontohkan, jika ada dua produk serupa di Indomaret, masyarakat cenderung memilih produk yang bersertifikat halal karena kesadaran akan pentingnya produk halal telah mencapai 83 persen di kalangan masyarakat Indonesia.

BPJPH menyelenggarakan Indonesia International Halal Festival (IIHF) selama tiga hari, dari 20 hingga 22 Juni 2025. Acara ini menghadirkan berbagai lembaga pemerintah dan profesional untuk memberikan edukasi mengenai produk halal dan sertifikasi halal kepada pelaku usaha.

IIHF 2025 menampilkan pameran produk halal dari berbagai sektor, seperti makanan, minuman, kosmetik, farmasi, dan fashion. Selain pameran, acara ini juga menyajikan kegiatan edukatif dan interaktif, termasuk kajian islami, games, talkshow, doorprize, serta hiburan dari musisi.

Dalam festival ini, juga diadakan sesi business matching antara produsen internasional dan importir domestik. BPJPH membuka layanan sertifikasi halal gratis di booth mereka, serta memberikan konsultasi lengkap bagi masyarakat yang ingin memahami proses sertifikasi halal secara mendalam.