keppgray.com – Majelis hakim mencecar keras mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) yang dikenal sebagai makelar kasus, Zarof Ricar, dalam sidang dugaan suap dan gratifikasi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Senin (26/5/2025). Hakim mempertanyakan alasan Zarof memperkenalkan pengacara Lisa Rachmat kepada mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rudi Suparmono, padahal Zarof mengetahui bahwa Lisa adalah seorang ‘calo’ perkara.
Zarof Ricar dihadirkan sebagai saksi dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait vonis bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur, yang melibatkan Rudi Suparmono. Hakim anggota Sri Hartati secara langsung menyentil Zarof. “Saudara kok nggak menjaga nama baik hakim, sampai memperkenalkan ke ketua (Rudi Suparmono),” ujar Hakim Sri.
Ia melanjutkan, “Saudara sudah tahu dia (Lisa Rachmat) calo. Kok dikenalkan juga ke ketua pengadilan? Apa ketua pengadilan sudah kenal juga dengan Lisa itu?”
Menanggapi pertanyaan tersebut, Zarof menjawab, “Tidak, Yang Mulia.”
Majelis hakim terus mencecar Zarof mengenai motif di balik perkenalan tersebut, mendesaknya untuk jujur di persidangan. “Kenapa Saudara perkenalkan? Kan Saudara sudah tahu tujuannya untuk apa atau Saudara pura-pura tahu bahwa ini memang ngurus perkara? Karena sering sekali Saudara sudah banyak urusan sama Lisa itu? Jujur aja lah di sidang ini, Pak. Memperkenalkan Lisa dengan Ketua Pengadilan apa tujuannya?” cecar Hakim Sri.
Ketua majelis hakim Iwan Irawan kemudian mengambil alih persidangan dan membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Zarof yang menyatakan bahwa ia mengenal Lisa sebagai ‘calo’ perkara. “Gimana, jawab! Ini poin 6 (BAP) Saudara bilang, ‘kenal dengan Saudara Lisa sebagai calo perkara’. Sudah tahu Lisa sebagai calo perkara dikenalkan dengan ketua pengadilan untuk apa tujuannya?” tanya Hakim Iwan.
Zarof berdalih, “Nggak tahu saya, mungkin dia mau daftar perkaranya.” Namun, Hakim Sri langsung memotongnya, “Nggak, jangan, di sinilah terbukanya.”
Hakim kembali mengingatkan Zarof tentang sumpah yang telah diucapkannya di persidangan. “Sudah disumpah, jujur ajalah,” tegas Hakim Iwan.
“Tujuannya apa memperkenalkan?” tanya Hakim Sri lagi.
“Ya mungkin dia urusan perkara, tapi saya nggak tahu,” jawab Zarof, tetap pada keterangannya.
Dalam kasus yang disidangkan ini, Rudi Suparmono didakwa menerima gratifikasi senilai SGD 43 ribu. Uang tersebut diduga diberikan oleh Lisa Rachmat, pengacara Ronald Tannur, dalam kasus vonis bebas terkait kematian Dini Sera Afrianti. Jaksa menyebutkan bahwa Rudi, sebagai Ketua Pengadilan Negeri Surabaya, menerima hadiah atau janji berupa uang tunai tersebut.
Menurut dakwaan jaksa yang dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Senin (19/5), uang itu bertujuan agar Rudi menunjuk majelis hakim perkara Gregorius Ronald Tannur sesuai keinginan Lisa Rachmat, yaitu Hakim Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo. Jaksa menyatakan bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan Rudi agar melakukan sesuatu dalam jabatannya, yakni menunjuk majelis hakim yang diinginkan oleh Lisa Rachmat.