Hakim Pembebas Ronald Tannur Jadi Saksi Eks Ketua PN

keepgray.com – Dua hakim yang membebaskan Gregorius Ronald Tannur dari jeratan hukum dihadirkan sebagai saksi dalam kasus dugaan suap vonis bebas Ronald, dengan terdakwa mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rudi Suparmono. Kedua hakim tersebut adalah Erintuah Damanik dan Mangapul.

Persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Jumat (13/6/2025) dipimpin oleh ketua majelis hakim Iwan Irawan. Jaksa penuntut umum menghadirkan Erintuah Damanik dan Mangapul sebagai saksi dalam kasus ini.

Erintuah tampak mengenakan kemeja biru dongker, sementara Mangapul mengenakan kemeja abu-abu. Hakim kemudian memeriksa identitas kedua saksi dan mengambil sumpah mereka sebelum memberikan keterangan di persidangan. Jaksa meminta agar pemeriksaan saksi dilakukan secara terpisah, dimulai dengan Erintuah, kemudian dilanjutkan dengan Mangapul.

Kasus ini bermula ketika Rudi didakwa menerima gratifikasi senilai SGD 43 ribu terkait vonis bebas Gregorius Ronald Tannur dalam kasus kematian Dini Sera Afrianti. Uang tersebut diduga diterima Rudi dari pengacara Ronald, Lisa Rachmat.

Menurut dakwaan yang dibacakan jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Senin (19/5), uang tersebut diberikan agar Rudi menunjuk majelis hakim yang sesuai dengan keinginan mereka, yaitu Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo.