keepgray.com – Mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, divonis 16 tahun penjara atas kasus permufakatan jahat dan penerimaan gratifikasi terkait vonis bebas Gregorius Ronald Tannur dalam kasus kematian Dini Sera Afrianti. Vonis ini dibacakan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, pada Rabu (18/6/2025).
Majelis hakim yang diketuai oleh Rosihan Juhriah Rangkuti menjatuhkan vonis tersebut dengan rasa sedih. Rosihan terisak saat membacakan vonis karena Zarof dinilai telah mencoreng nama baik MA dan menghilangkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga tersebut. Hakim Rosihan menyebut perbuatan Zarof menunjukkan sifat serakah, apalagi yang bersangkutan telah memiliki banyak harta benda. Selain hukuman penjara, Zarof juga dihukum membayar denda sebesar Rp 1 miliar, yang jika tidak dibayar, akan diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan.
Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan Zarof terbukti melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a dan Pasal 12 B juncto Pasal 15 juncto Pasal 18 UU Tipikor. Selain itu, hakim juga memutuskan untuk merampas aset Zarof senilai total Rp 1 triliun yang terdiri dari uang tunai Rp 915 miliar dan emas seberat 51 kg. Aset tersebut disita karena Zarof tidak dapat membuktikan asal-usulnya yang sah.
Menurut hakim Rosihan, aset yang disita terbukti berasal dari tindak pidana korupsi karena Zarof tidak memiliki sumber penghasilan yang sah untuk menjelaskan kepemilikan aset tersebut. Zarof juga gagal membuktikan bahwa aset tersebut diperoleh secara legal melalui warisan, hibah, usaha, atau sumber penghasilan sah lainnya. Hakim meyakini bahwa uang dan emas tersebut diperoleh dari hasil gratifikasi penanganan perkara, berdasarkan catatan yang ditemukan yang menunjukkan hubungan antara aset dengan nomor-nomor perkara tertentu.
Lebih lanjut, hakim menyatakan bahwa harta kekayaan Zarof yang sah hanya sebesar Rp 8.819.909.790 berdasarkan laporan surat pemberitahuan pajak tahunan (SPT) tahun 2023. Perampasan aset ini bertujuan untuk memberikan efek jera bagi pelaku korupsi. Selain perampasan aset, rekening Zarof juga tetap diblokir untuk kepentingan pembuktian tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diduga dilakukannya.