keepgray.com – Mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) yang juga dikenal sebagai makelar kasus, Zarof Ricar, mengaku tertekan saat diperiksa penyidik Kejaksaan Agung RI. Pengakuan ini muncul dalam sidang kasus dugaan suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur, dengan terdakwa eks Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rudi Suparmono, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (26/5/2025). Akibat pengakuan tersebut, majelis hakim meminta jaksa untuk menghadirkan penyidik sebagai saksi verbalisan.
Dalam persidangan, jaksa membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Zarof nomor 13. BAP itu berisi keterangan mengenai upaya pengacara Ronald, Lisa Rachmat, agar Ronald divonis bebas. Menurut BAP, Lisa meminta Zarof mengenalkannya kepada Ketua PN Surabaya serta menyampaikan keinginannya agar perkara Ronald diputuskan bebas pada persidangan tingkat satu. Keterangan ini disebut diketahui Zarof melalui pertemuan langsung maupun komunikasi via WhatsApp atau telepon, meskipun Zarof tidak mengetahui pasti jumlah uang yang dikeluarkan Lisa.
Zarof dengan tegas membantah isi BAP yang dibacakan jaksa tersebut. Ia menyatakan hanya sebatas mengenalkan Lisa kepada Rudi via WhatsApp dan setelah itu tidak lagi berkomunikasi dengan Rudi maupun Lisa mengenai hal tersebut. “Tidak ada itu,” bantah Zarof di hadapan majelis hakim.
Saat dicecar jaksa mengenai tekanan selama pemeriksaan, Zarof mengakui adanya tekanan yang sangat kuat. Ia menjelaskan bahwa pemeriksaan dilakukan dari pagi hingga tengah malam, menyebabkan dirinya merasa sangat lelah dan tidak konsentrasi. “Saya capek, Pak,” ujarnya. Ia menambahkan bahwa ia merasa tertekan hingga merasa “terseserah saya bilang, saya ikut aja.” Namun, Zarof membantah adanya ancaman fisik atau verbal. Ia juga mengaku langsung menandatangani dan memaraf BAP tanpa membaca secara saksama karena kondisi tersebut.
Menanggapi pengakuan Zarof, Ketua Majelis Hakim Iwan Irawan mengambil alih persidangan untuk memperjelas kondisi pemeriksaan. Setelah Zarof kembali menegaskan merasa tertekan dan tidak bisa mengontrol karena kelelahan, Hakim Iwan Irawan memerintahkan jaksa untuk memanggil penyidik yang melakukan pemeriksaan sebagai saksi verbalisan. Permintaan ini disanggupi oleh jaksa penuntut umum dan penasihat hukum Rudi.
Sebagai informasi, dalam kasus ini, Rudi Suparmono didakwa menerima gratifikasi sebesar SGD 43.000 dari Lisa Rachmat. Jaksa menyebutkan bahwa uang tersebut diberikan agar Rudi selaku Ketua PN Surabaya menunjuk majelis hakim yang sesuai dengan keinginan Lisa untuk perkara Gregorius Ronald Tannur, yakni Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo.