keepgray.com – Mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, yang dikenal sebagai makelar perkara, divonis 16 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar oleh Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (18/6/2025). Vonis ini dijatuhkan atas tindakannya yang terbukti melakukan permufakatan jahat dan menerima gratifikasi terkait kasus kematian Dini Sera Afrianti dengan terdakwa Gregorius Ronald Tannur.
Majelis hakim yang diketuai oleh Rosihan Juhriah Rangkuti menyatakan Zarof terbukti bersalah melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a dan Pasal 12 B juncto Pasal 15 juncto Pasal 18 UU Tipikor. Hakim Rosihan menyampaikan bahwa perbuatan Zarof telah mencederai nama baik serta menghilangkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya.
Dengan nada bergetar, hakim juga menyoroti sifat serakah Zarof yang masih melakukan tindak pidana korupsi meski telah memasuki masa pensiun dan memiliki banyak harta. Selain itu, hakim menilai Zarof tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
Sebagai pertimbangan yang meringankan, hakim menyebut bahwa Zarof menyesali perbuatannya, belum pernah dihukum, dan masih memiliki tanggungan keluarga. Atas dasar tersebut, Zarof tetap harus menerima hukuman penjara selama 16 tahun dan denda Rp 1 miliar, yang jika tidak dibayar akan diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan.
Kasus ini bermula dari vonis bebas yang diberikan kepada Gregorius Ronald Tannur dalam kasus kematian Dini Sera Afrianti, di mana Zarof Ricar terbukti terlibat dalam praktik permufakatan jahat dan menerima gratifikasi. Vonis ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan memulihkan kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan di Indonesia.