Hakim: Direksi Antam Juga Tanggung Pidana Cuci Emas

keepgray.com – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menyatakan bahwa pertanggungjawaban pidana dalam kasus korupsi pengelolaan kegiatan usaha komoditas emas tidak hanya dibebankan kepada enam mantan pejabat PT Antam yang telah divonis, melainkan juga kepada direksi PT Antam yang menjabat sejak tahun 2010 hingga 2021. Pernyataan ini disampaikan dalam pertimbangan majelis hakim saat pembacaan vonis terhadap para terdakwa pada Selasa (27/5/2025).

Dalam persidangan tersebut, hakim menjelaskan bahwa direksi PT Antam seharusnya bertanggung jawab atas pengurusan perseroan demi kepentingan perusahaan, sesuai dengan ketentuan Pasal 97 ayat 1 juncto Pasal 92 ayat 1. Majelis hakim menemukan bahwa kegiatan jasa pencucian dan peleburan emas (jasa lebur cap dan jasa pemurnian emas) yang dilakukan oleh Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UB PPLM) PT Antam telah berlangsung selama lebih dari 11 tahun dan diketahui serta disadari oleh direksi. Kegiatan ini dinilai tidak sesuai dengan bidang usaha dan maksud serta tujuan perseroan sebagaimana tercantum dalam anggaran dasar PT Antam.

Lebih lanjut, hakim menyebutkan bahwa tidak ada upaya dari direksi yang bertanggung jawab dalam pengurusan PT Antam untuk melakukan kajian dari aspek finansial, manajemen, maupun legal terhadap kegiatan jasa tersebut. Selain itu, direksi juga dianggap tidak melindungi hak eksklusif PT Antam sebagai pemegang merek Logam Mulia (LM). Kegiatan yang tertuang dalam Rencana Kerja Anggaran Perusahaan (RKAP) PT Antam dan laporan keuangan setiap tahun ini dianggap cukup menjadi bukti bahwa direksi PT Antam mengetahui adanya kegiatan tersebut.

Selain direksi, majelis hakim juga menyatakan General Manager UB PPLM PT Antam periode 1 Maret 2013 hingga 14 Mei 2013, Tri Hartono, dapat dimintakan pertanggungjawaban pidana. Hakim menilai Tri Hartono terbukti secara sah dan meyakinkan turut serta serta bekerja sama dengan para pelanggan dalam melakukan perbuatan melawan hukum yang memperkaya orang lain dan mengakibatkan kerugian keuangan negara, dalam hal ini PT Antam, sejumlah Rp 281.813.929.640.

Enam mantan pejabat dari Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) PT Antam yang menjadi terdakwa dalam kasus ini adalah: Tutik Kustiningsih (Vice President UBPP LM Antam 2008-2011), Herman (Vice President UBPP LM Antam 2011-2013), Dody Martimbang (Senior Executive Vice President UBPP LM Antam 2013-2017), Abdul Hadi Aviciena (General Manager UBPP LM Antam 2017-2019), Muhammad Abi Anwar (General Manager UBPP LM Antam 2019-2020), dan Iwan Dahlan (General Manager UBPP LM Antam 2021-2022). Mereka semua divonis 8 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsider 4 bulan kurungan, karena melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.