keepgray.com – Antrean haji di Indonesia mencapai puluhan tahun, dengan masa tunggu terbaru di Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan, mencapai 47 tahun. Data ini merupakan antrean untuk haji reguler yang diselenggarakan pemerintah. Selain jalur reguler, terdapat haji khusus atau ONH Plus dengan masa tunggu lebih singkat, sekitar 5-9 tahun. Namun, ada opsi lain untuk menunaikan ibadah haji tanpa antre, yaitu melalui haji furoda atau undangan dari Kerajaan Arab Saudi.
Haji furoda tidak termasuk dalam kuota pemerintah dan menggunakan visa furoda atau mujamalah. Menurut UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, jemaah yang mendapat undangan visa haji mujamalah dari Kerajaan Arab Saudi wajib berangkat melalui Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). PIHK yang memberangkatkan jemaah haji furoda wajib melapor kepada Menteri Agama. Pasal 19 UU 8/2019 mengatur sanksi administratif bagi PIHK yang tidak melaporkan keberangkatan warga negara Indonesia yang mendapatkan undangan visa haji mujamalah, mulai dari teguran lisan hingga pencabutan izin operasional.
Untuk mendaftar haji furoda, calon jemaah dapat menghubungi PIHK dan memastikan travel haji tersebut resmi dan terpercaya. Direktur Asosiasi Penyelenggaraan Haji Umrah dan In-Bound Indonesia (Asphurindo), Muhammad Iqbal Muhajir, menekankan pentingnya memastikan PIHK memiliki izin dan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH). PIHK yang tidak memiliki BPIH patut dipertanyakan. Iqbal menambahkan bahwa BPIH awal sekitar USD 4.000 atau sekitar Rp 65 juta. Calon jemaah juga harus memastikan ketersediaan user, kuota, dan visa mujamalah.
Biaya haji furoda 2025 dengan visa mujamalah berkisar antara USD 19.000 hingga USD 60.000 atau sekitar Rp 300-900 jutaan, tergantung pada paket layanan yang ditawarkan. Semakin eksklusif layanan yang diberikan, semakin tinggi biaya yang harus dibayar.