keepgray.com – Kabar duka datang dari Tanah Suci, seorang Warga Negara Indonesia (WNI) dilaporkan meninggal dunia saat nekat menunaikan ibadah haji secara ilegal melalui jalur gurun pasir. Kejadian ini memicu keprihatinan mendalam dan menjadi peringatan bagi pemerintah serta calon jemaah haji.
Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Jeddah telah mengonfirmasi bahwa tiga WNI berupaya melaksanakan haji dengan menggunakan visa ziarah multiple. Mereka mencoba memasuki Makkah tanpa mengantongi dokumen haji resmi dan menumpang haji gelap. Tragisnya, satu di antara mereka dinyatakan meninggal dunia.
Menurut laporan, para WNI tersebut diturunkan oleh sopir taksi di tengah gurun karena takut terjaring patroli petugas. Kondisi ini sangat berbahaya mengingat suhu ekstrem yang dapat mengancam nyawa.
Ketua Tim Pengawas (Timwas) DPR RI, Cucun Syamsuri, menanggapi kejadian ini dengan menyatakan bahwa praktik haji ilegal tidak boleh terulang kembali. Ia mendesak pemerintah untuk mengambil tindakan tegas sejak awal, mulai dari proses pemberangkatan, imigrasi, hingga kedatangan di Arab Saudi.
Cucun menegaskan pentingnya pengawasan ketat untuk mencegah warga negara menggunakan jalur ilegal untuk berhaji. Ia menyampaikan pernyataan ini di sela-sela kunjungannya di Armuzna, Makkah, pada Minggu (1/6/2025).
Lebih lanjut, Cucun menjelaskan bahwa pemerintah Arab Saudi sangat ketat dalam menerima jemaah haji resmi. Ia menekankan agar Indonesia tidak mengirimkan jemaah melalui jalur ilegal jika mereka tidak memenuhi aturan yang berlaku.
Pemerintah Indonesia diharapkan dapat memastikan seluruh jemaah haji berangkat dan masuk ke Arab Saudi melalui jalur resmi dengan menggunakan visa haji yang sah. Langkah ini krusial untuk menjaga keamanan, kenyamanan jemaah, serta menghindari risiko fatal seperti yang dialami oleh WNI yang meninggal dunia tersebut.