keepgray.com – Masalah visa haji furoda 2025 menjadi sorotan utama menjelang batas akhir kedatangan jemaah di Tanah Suci, dengan banyak visa furoda yang belum diterbitkan. Sejumlah Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) telah mengonfirmasi bahwa visa furoda tahun ini tidak diterbitkan. Dewan Pengurus Pusat Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (DPP AMPHURI) menyatakan bahwa pemerintah Arab Saudi tidak menerbitkan visa ini dan proses pemvisaan haji telah ditutup.
Ketua Umum DPP AMPHURI, Firman M Nur, menyatakan bahwa pemerintah Saudi tidak menerbitkan visa furoda tahun ini. Konfirmasi ini didapatkan setelah berkoordinasi dengan Kementerian Haji dan Umrah di Makkah, Kantor Urusan Haji (KUH) di Jeddah, serta Ditjen PHU Kemenag, dan pengecekan langsung ke sistem elektronik Masar Nusuk. Aliansi Pengusaha Haramain Seluruh Indonesia (Asphirasi) juga mengamini bahwa masalah visa furoda ini dialami oleh hampir semua negara.
Haji furoda merupakan jalur non-kuota yang memungkinkan calon jemaah untuk berangkat langsung ke Tanah Suci tanpa harus mengantre. Agung Budi Prasetiyono dalam bukunya menjelaskan bahwa haji furoda dilaksanakan dengan visa khusus dari pemerintah Arab Saudi, yang disebut visa mujamalah atau undangan resmi dari Kerajaan Arab Saudi, sehingga tidak menggunakan kuota yang diberikan kepada pemerintah Indonesia.
Biaya haji furoda relatif tinggi karena berbagai keuntungan yang ditawarkan, terutama keberangkatan tanpa antrean panjang. Pemerintah mengatur haji furoda melalui Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang menyatakan bahwa terdapat dua jenis visa haji untuk WNI: visa kuota reguler dan visa mujamalah. PIHK wajib melaporkan keberangkatan jemaah haji furoda kepada Menteri Agama.
Biaya haji furoda 2025 bervariasi, mulai dari USD 16.500 atau sekitar Rp 269 juta, tergantung pada fasilitas yang ditawarkan. Bahkan, biayanya bisa mencapai hampir Rp 1 miliar untuk fasilitas yang lebih eksklusif. Sebagai perbandingan, biaya haji reguler 2025 ditetapkan Rp 89,4 juta, dengan jemaah menanggung Rp 55,4 juta, sementara biaya haji khusus berkisar antara Rp 187 juta hingga Rp 334 juta.
Keunggulan haji furoda meliputi keberangkatan tanpa antrean dan penggunaan visa resmi dari pemerintah Arab Saudi, yang menjamin legalitasnya. Jemaah juga menikmati layanan eksklusif seperti hotel bintang lima dan bimbingan dari petugas profesional.
Namun, haji furoda juga memiliki risiko. Karena menggunakan jalur non-kuota, penerbitan visa sepenuhnya bergantung pada pemerintah Arab Saudi. Pada tahun 2022, sekitar 4.000 calon jemaah haji furoda gagal berangkat karena masalah visa. Tahun ini, banyak jemaah haji furoda masih menunggu visa mereka diterbitkan.