Hadiah Lomba Bebas Bea: Syarat Terbaru!

keepgray.com – Pemerintah Indonesia memberikan pembebasan bea masuk dan pajak untuk barang bawaan penumpang berupa medali dan trofi hadiah lomba dari luar negeri mulai 6 Juni 2025. Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2025 yang mengatur ekspor dan impor barang bawaan penumpang dan awak sarana pengangkut.

Plh Kasubdit Impor Direktorat Teknis Kepabeanan Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC), Chairul, menjelaskan bahwa PMK ini bertujuan memberikan fasilitas fiskal atas hadiah perlombaan dan penghargaan yang dibawa penumpang dari luar negeri. Pembebasan bea masuk diberikan untuk barang-barang seperti medali, trofi, plakat, lencana, dan barang sejenis lainnya.

Selain pembebasan bea masuk, hadiah lomba dari luar negeri juga dikecualikan dari Bea Masuk Tambahan (BMT). Barang-barang tersebut juga tidak akan dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM), maupun Pajak Penghasilan (PPh).

DJBC menetapkan tiga kriteria agar hadiah perlombaan dapat masuk ke Indonesia tanpa pungutan biaya. Pertama, pembawa hadiah atau penghargaan harus Warga Negara Indonesia (WNI). Kedua, hadiah harus diperoleh dari kompetisi atau penghargaan internasional di bidang olahraga, ilmu pengetahuan, kesenian, kebudayaan, atau keagamaan.

Kriteria ketiga, harus ada dokumen atau bukti keikutsertaan dalam kompetisi atau penghargaan internasional. Bukti ini dapat berupa dokumen dari kementerian/lembaga atau institusi di Indonesia, penyelenggara kompetisi atau penghargaan di luar negeri, dan/atau media massa nasional atau internasional.

Chairul menambahkan bahwa ketentuan mengenai pembebasan bea masuk dan pajak untuk hadiah perlombaan ini sebelumnya tidak diatur dalam PMK Nomor 203/PMK.04/2017.