Guru Depok Dilarang Terima Hadiah dari Ortu

keepgray.com – Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Depok mengeluarkan surat edaran yang mengimbau seluruh satuan pendidikan di wilayahnya untuk tidak menerima hadiah pada akhir tahun pelajaran. Imbauan ini bertujuan mencegah praktik gratifikasi yang dianggap sebagai suap jika terkait dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajiban atau tugas.

Kepala Disdik Depok, Siti Chaerijah, menyatakan bahwa imbauan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 356/8928/Sek.umpeg/2025 tentang ‘Tidak Menerima Pemberian Hadiah pada Akhir Tahun Pelajaran’ yang diterbitkan pada 19 Juni 2025. Surat edaran ini ditujukan kepada seluruh kepala sekolah dari berbagai jenjang, termasuk Taman Kanak-kanak Negeri (TKN) dan Swasta, Sekolah Dasar Negeri (SDN) dan Swasta, Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) dan Swasta, serta Kepala Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) dan Kepala Pusat Kegiatan Belajar Mengajar (PKBM) se-Kota Depok.

Kebijakan ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Pasal 12B ayat (1), yang mengatur tentang gratifikasi. Gratifikasi diartikan sebagai pemberian dalam arti luas, mencakup uang, barang, diskon, komisi, pinjaman tanpa bunga, dan lain-lain, yang diterima oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara.

Siti Chaerijah menekankan bahwa surat edaran ini diterbitkan untuk menjadi perhatian dan segera ditindaklanjuti oleh seluruh kepala satuan pendidikan di Kota Depok. Dengan adanya imbauan ini, diharapkan seluruh pihak terkait dapat memahami dan menghindari tindakan yang berpotensi melanggar aturan mengenai gratifikasi.