keepgray.com – Ketua DPP Bidang Reformasi Hukum PDIP, Ronny Talapessy, menanggapi gugatan terhadap Surat Keputusan (SK) Kementerian Hukum dan HAM RI terkait pengesahan kepengurusan DPP PDIP periode 2019-2024 yang diperpanjang hingga 2025. Ronny berharap PTUN menolak gugatan tersebut.
Ronny menyinggung pihak penggugat, menyebut pengacara yang sama pernah membohongi kader PDIP dan kini menggunakan kader fiktif. “Ini pengacara masih sama yang dulu membohongi kader kami. Sekarang mencoba lagi menggunakan kader fiktif,” kata Ronny, Rabu (25/6/2025).
Ronny juga membahas materi gugatan, yang menurutnya sulit diterima karena melewati batas waktu pengajuan, yaitu 90 hari. “Dari sisi materi perkara juga susah, lewat 90 hari batas mengajukan gugatan,” ucapnya.
Atas dasar itu, Ronny berharap PTUN DKI Jakarta menolak gugatan tersebut. “PTUN DKI Jakarta sudah selayaknya tidak menerima gugatan ini,” imbuhnya.
SK Kemenkum RI terkait pengesahan kepengurusan DPP PDIP periode 2019-2024 yang diperpanjang hingga 2025 kembali digugat ke PTUN Jakarta oleh dua kader PDIP, Johannes Anthonius Manoppo dan Gogot Kusumo Wibowo. Gugatan ini teregister dengan nomor perkara 113/G/2025/PTUN.JKT yang didaftarkan pada Kamis (27/3).
Kementerian Hukum RI menjadi pihak tergugat, sementara PDIP menjadi pihak intervensi yang tergabung sebagai pihak tergugat. Sidang perdana telah digelar pada Senin (5/6) di PTUN Jakarta.
Sidang yang digelar merupakan persidangan ke-8 dengan agenda penyerahan bukti tambahan dari penggugat dan tergugat. Kuasa hukum penggugat, Anggiat BM Manalu, akan mengajukan satu orang saksi dan ahli pada sidang berikutnya yang dijadwalkan pada Rabu (2/7).
Berikut adalah isi gugatan Anthonius dan Gogot:
1. Mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya.
2. Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: M.HH-05.AH.11.02.Tahun 2024 Tentang Pengesahan Struktur, Komposisi, dan Personalia Dewan Pimpinan Pusat PDIP Masa Bakti 2024-2025.
3. Mewajibkan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia untuk mencabut Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: M.HH-05.AH.11.02.Tahun 2024 Tentang Pengesahan Struktur, Komposisi, dan Personalia Dewan Pusat PDIP Masa Bakti 2024-2025.
4. Menghukum Tergugat membayar biaya perkara.