keepgray.com – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Solo menolak permohonan intervensi dari teman SMA seangkatan Presiden Joko Widodo dalam sidang gugatan ijazah yang diajukan terhadap Jokowi. Intervensi tersebut diajukan dengan maksud untuk membela SMAN 6 Solo sebagai pihak tergugat 3.
Putusan sela dibacakan oleh ketua majelis hakim, Putu Gde Hariadi, pada Kamis (12/6/2025) di PN Solo. “Mengadili, menolak permohonan intervensi yang diajukan oleh pemohon intervensi. Dua, memerintah pada kepada Penggugat, Tergugat 1, Tergugat 2, Tergugat 3, dan Tergugat 4 untuk melanjutkan proses pemeriksaan perkara a quo. Tiga, menghukum pemohon intervensi untuk membayar biaya perkara sejumlah nihil,” ujar Putu Gde Hariadi seperti dilansir detikJateng.
Perkara dengan nomor 99/Pdt.G/2025/PN Skt ini diajukan oleh pengacara asal Solo, Muhammad Taufiq, yang menggugat Jokowi sebagai tergugat 1, KPU Kota Solo sebagai tergugat 2, SMAN 6 Solo sebagai tergugat 3, dan Universitas Gadjah Mada (UGM) sebagai tergugat 4. Gugatan ini terkait dengan dugaan perbuatan melawan hukum terkait ijazah Jokowi.
Kuasa hukum Jokowi, YB Irpan, menyatakan bahwa pihak tergugat menilai permohonan intervensi memenuhi syarat formil dan materiil, seperti memiliki kepentingan hukum, hubungan hukum, dan potensi kerugian jika gugatan dikabulkan. Namun, hakim berpendapat bahwa pemohon intervensi tidak memiliki kepentingan hukum terkait objek yang disengketakan.
Meskipun permohonan intervensi ditolak, Irpan menjelaskan bahwa pihak tersebut tetap dapat memberikan keterangan sebagai saksi saat pembuktian. Menurutnya, hal ini tidak menjadi kerugian bagi pihak Jokowi. “Dikabulkan atau tidak, bagi kami tidak ada persoalan. Jika yang bersangkutan mau menguatkan terhadap keberadaan SMAN 6 sebagai salah satu pihak dalam perkara ini, dia bisa hadir untuk memberikan keterangan sebagai saksi guna mendukung dalil jawaban yang akan diutarakan Tergugat 3,” jelasnya.