keepgray.com – Polisi membongkar sebuah gudang pengoplosan minuman keras (miras) jenis ciu di Cilebut Timur, Sukaraja, Bogor, Jawa Barat, yang telah beroperasi selama dua tahun terakhir. Omzet harian yang diraup pelaku mencapai Rp 6 juta.
Kasat Resnarkoba Polresta Bogor Kota, Kompol Dede Hendrawan, mengungkapkan bahwa tersangka mengaku telah menjalankan bisnis ilegal ini selama kurang lebih dua tahun, dengan wilayah peredaran di sekitar Bogor. Hal ini disampaikan kepada wartawan di lokasi penggerebekan, Sabtu (7/6/2025).
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku memperoleh omzet harian sebesar Rp 6 juta dari penjualan ciu oplosan tersebut. Keuntungan yang didapatkan mencapai sekitar 20% dari total penjualan.
Sebelumnya, polisi telah melakukan penggerebekan di gudang tersebut dan menyita 160 jeriken miras jenis ciu. Selain itu, petugas juga menemukan berbagai peralatan yang digunakan untuk mengoplos minuman keras tersebut.
“Kami dari Satresnarkoba Polresta Bogor Kota dengan Kabupaten Bogor melakukan penggerebekan minuman keras oplosan di wilayah Cilebut Timur, Kabupaten Bogor,” ujar Kompol Dede Hendrawan.
Barang bukti lain yang disita meliputi sekitar 1.000 tutup botol minuman berbagai warna, 3.000 botol air mineral berbagai ukuran, dan tiga set pengukur suhu kadar alkohol.
Modus operandi yang digunakan pelaku adalah mencampur minuman biang jenis ciu dengan air mineral. “Dari satu galon (ciu) dicampur dengan satu galon air mineral,” jelasnya.