keepgray.com – Kepolisian, melalui Polda Metro Jaya, telah menangkap 17 orang terkait dugaan pendudukan lahan milik Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) di Pondok Aren, Tangerang Selatan, Banten, serta praktik pungutan liar (pungli) terhadap sejumlah pengusaha lokal.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi menjelaskan, sebanyak 17 orang yang diamankan dalam Operasi Berantas Jaya ini terdiri dari 11 anggota organisasi masyarakat (ormas) GRIB Jaya dan enam individu yang mengklaim sebagai ahli waris lahan.
Menurut Kombes Ade Ary, para pelaku menguasai lahan BMKG tanpa hak dan kemudian memungut biaya secara ilegal dari pengusaha setempat. “Mereka melakukan penguasaan lahan tanpa hak milik BMKG. Kemudian memberikan izin kepada beberapa pihak, beberapa pengusaha lokal, ya tadi ada pengusaha pecel lele, kemudian pengusaha pedagang hewan kurban, itu dipungut secara liar,” ungkapnya kepada wartawan di lokasi pada Sabtu (24/5/2025).
Pengusaha pecel lele diketahui dipungut biaya sebesar Rp 3,5 juta setiap bulan. Sementara itu, dari pengusaha pedagang hewan kurban, pelaku memungut Rp 22 juta. Uang tersebut dibayarkan oleh korban untuk keperluan menjajakan hewan kurban mereka dari tanggal 10 Mei hingga Hari Raya Idul Adha.
Modus yang digunakan para anggota ini adalah mengklaim bahwa mereka menguasai lahan tersebut dan menjanjikan keamanan serta tidak adanya masalah bagi para pedagang selama membuka lapak. Uang hasil pungli tersebut telah ditransfer ke rekening Saudara Y, yang diidentifikasi sebagai oknum ketua Ormas GRIB Jaya Tangerang Selatan.