keepgray.com – Polda Metro Jaya telah mengamankan 17 orang, termasuk 11 oknum dari organisasi masyarakat (Ormas) GRIB Jaya dan enam individu yang mengaku sebagai ahli waris, terkait insiden penguasaan lahan milik Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) di Tangerang Selatan. Penangkapan ini dilakukan setelah kelompok tersebut menghambat proyek pembangunan gedung arsip di lahan seluas 127.780 meter persegi yang berlokasi di Kelurahan Pondok Betung, Kota Tangerang Selatan, Banten, pada Sabtu (24/5/2025).
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, menjelaskan bahwa operasi pengamanan ini dilakukan di lokasi kejadian. Menurut Ade Ary, kronologi bermula pada Sabtu (24/5) sekitar pukul 13.10 WIB, ketika delapan personel BMKG yang dipimpin oleh Inspektorat BMKG, Nasrul, mendatangi lokasi untuk melakukan penguasaan fisik bidang tanah tersebut. Namun, upaya ini mendapatkan penolakan dan perbuatan tidak menyenangkan dari sejumlah anggota Ormas GRIB Jaya serta masyarakat sekitar yang mengklaim sebagai ahli waris, yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan.
Situasi semakin memanas ketika pada pukul 15.23 WIB, BMKG mendatangkan satu unit alat berat ekskavator untuk melanjutkan pekerjaan. Namun, alat berat tersebut juga dihadang dan dilarang memasuki lokasi oleh kelompok GRIB Jaya. Menanggapi kondisi ini, tim gabungan dari Polda Metro Jaya dan Polres Tangerang Selatan segera bergerak ke lokasi pada pukul 16.00 WIB untuk melakukan pengamanan.
Dalam operasi tersebut, polisi berhasil mengamankan 17 orang serta sejumlah barang bukti. Barang bukti yang disita meliputi surat perjanjian sewa tempat usaha tertanggal 15 April 2025 yang ditandatangani oleh MYT dan IW, bukti transfer penyewa kepada MYT dan K (dari Ormas GRIB Jaya), bendera dan plang Ormas GRIB Jaya, satu unit mobil Fortuner, empat unit sepeda motor, bambu runcing, beberapa senjata tajam, dan kupon parkir atas nama GRIB Jaya.
Setelah pengamanan, pada pukul 17.00 WIB, pihak BMKG dibantu oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Tangerang Selatan memulai penertiban bangunan dan benda lainnya yang berada di atas lahan milik BMKG. Penertiban ini didasari oleh putusan Pengadilan Negeri Tangerang Kelas IA Khusus Nomor: W29.U4/1803/HT.04.04/ III/2022, tanggal 2 Maret 2022, dan dikawal ketat oleh tim gabungan kepolisian.
Dalam kesempatan yang sama, Sekretaris Umum BMKG, Guswanto, menyatakan bahwa penguasaan lahan oleh GRIB Jaya telah berlangsung sekitar dua hingga tiga tahun terakhir, dengan aktivitas masif dalam periode tersebut. Guswanto juga menambahkan bahwa sengketa tanah dengan pihak yang mengaku ahli waris sudah berlangsung lebih lama.