keepgray.com – Organisasi kemasyarakatan (ormas) GRIB Jaya menjadi sorotan setelah Polda Metro Jaya menindak kelompok tersebut terkait kasus pendudukan aset tanah milik negara. Tanah seluas 12 hektare di Pondok Aren, Tangerang Selatan, Banten, yang diduduki adalah milik Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG).
BMKG menegaskan kepemilikan sah atas tanah tersebut berdasarkan Sertifikat Hak Pakai (SHP) No. 1/Pondok Betung Tahun 2003, yang sebelumnya tercatat sebagai SHP No. 0005/Pondok Betung. Legalitas kepemilikan ini telah dikuatkan oleh sejumlah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, termasuk Putusan Mahkamah Agung RI No. 396 PK/Pdt/2000 tanggal 8 Januari 2007.
Rencananya, di atas tanah tersebut akan dibangun Gedung Arsip BMKG. Pembangunan yang telah dimulai sejak 24 November 2023 ini terhambat oleh keberadaan anggota ormas GRIB Jaya. Mereka mengaku sebagai ahli waris tanah dan memaksa para pekerja untuk menghentikan aktivitas konstruksi. Pihak ormas juga mengajukan tuntutan ganti rugi senilai Rp 5 miliar sebagai syarat untuk menarik massa dari lokasi proyek.
Polda Metro Jaya membenarkan adanya laporan dari pihak BMKG terkait pendudukan lahan seluas 127.780 meter persegi tersebut. Laporan ini diterima pada 3 Februari 2025. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, pada Jumat (23/5/2025) menjelaskan, dugaan tindak pidana yang dilaporkan mencakup memasuki pekarangan tanpa izin, penggelapan hak atas benda tidak bergerak, dan perusakan secara bersama-sama.
Ade Ary menambahkan bahwa laporan tersebut diajukan oleh salah satu pegawai BMKG, dengan enam orang berinisial J, H, AC, K, B, dan MY sebagai pihak terlapor. BMKG melaporkan kejadian ini dengan pasal 167 KUHP tentang memasuki pekarangan tanpa izin, pasal 385 KUHP tentang penggelapan hak atas barang tidak bergerak, dan pasal 170 KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama di muka umum terhadap orang atau barang.
Sebagai tindak lanjut, polisi telah melakukan pengecekan langsung ke lahan milik BMKG yang diduduki. Sejumlah saksi juga telah diperiksa untuk kepentingan penyelidikan. Di lokasi, pihak kepolisian telah memasang plang yang menunjukkan bahwa lahan tersebut sedang dalam proses penyelidikan. “Karena dalam proses pendalaman di tahap penyelidikan, maka penyelidik mengambil langkah-langkah kepolisian agar TKP status quo, karena masih dalam proses penyelidikan dan telah dipasang plang oleh tim penyelidik dari Subdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya yang menunjukkan bahwa ‘Sedang dalam proses penyelidikan untuk proses pendalaman’,” jelas Ade Ary.
Pada Sabtu (24/5/2025), polisi akhirnya menangkap sejumlah orang yang terlibat dalam pendudukan lahan BMKG tersebut. Penangkapan dilakukan setelah terjadi perselisihan antara orang-orang yang mengklaim lahan dengan petugas BMKG. Petugas kepolisian tiba di lokasi dengan dua mobil tahanan dan langsung mengamankan sejumlah orang yang berada di posko GRIB Jaya tanpa perlawanan. Mereka kemudian dimintai keterangan dan diangkut ke mobil tahanan Resmob Polda Metro Jaya.
Bersamaan dengan penangkapan, posko GRIB Jaya yang berdiri di lahan BMKG juga dibongkar oleh Polda Metro Jaya. Pembongkaran dimulai sekitar pukul 17.00 WIB pada Sabtu (24/5/2025), diawali dengan pengosongan isi posko oleh petugas kepolisian dibantu Satpol PP. Setelah barang-barang seperti lemari, bantal, dipan, dan sound system dikeluarkan, ekskavator meratakan posko tersebut dalam waktu sekitar 30 menit.