Polisi telah menangkap sejumlah individu yang mengklaim dan menduduki lahan milik Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) di Pondok Aren, Tangerang Selatan, Banten. Mereka langsung dibawa menggunakan mobil tahanan Resmob Polda Metro Jaya pada Sabtu (24/5/2025).
Sebelum penangkapan, kelompok tersebut, yang menyatakan diri sebagai pembela ahli waris dan berafiliasi dengan GRIB Jaya, sempat berselisih dengan petugas BMKG, bersikeras bahwa lahan seluas 12 hektare itu adalah milik mereka. Polisi kemudian tiba di lokasi dengan membawa ekskavator dan truk pengangkut pagar.
Petugas kepolisian mengamankan orang-orang yang berada di posko GRIB Jaya tanpa perlawanan. Mereka kemudian dimintai keterangan di tempat. Selain itu, petugas juga menginterogasi pedagang sapi kurban dan meminta restoran *seafood* di area tersebut untuk menghentikan operasi. Bendera GRIB Jaya diturunkan dan posko mereka digeledah.
Sebelum insiden ini, Polda Metro Jaya telah mengusut laporan BMKG terkait dugaan pendudukan lahan oleh GRIB Jaya. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, menjelaskan pada Jumat (23/5) bahwa penyidik telah memasang plang “Sedang dalam proses penyelidikan” di lokasi untuk menjaga status quo. Pengusutan ini merupakan bagian dari upaya pemberantasan premanisme oleh Polda Metro Jaya, dengan jaminan bahwa kasus ini akan diusut tuntas.
Laporan BMKG, yang diterima Polda Metro Jaya sejak 3 Februari 2025, menyebutkan dugaan tindak pidana memasuki pekarangan tanpa izin, penggelapan hak atas benda tidak bergerak, dan/atau perusakan secara bersama-sama terhadap lahan seluas 127.780 meter persegi atau sekitar 12 hektare yang dikuasai GRIB Jaya.