keepgray.com – Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Anies Baswedan menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengamanatkan pemerintah pusat dan daerah untuk membebaskan biaya sekolah swasta bagi jenjang SD dan SMP. Anies menekankan bahwa kesetaraan pendidikan bagi seluruh anak tidak boleh terhambat oleh kendala apapun.
“Saya dari dulu kan selalu menyampaikan pada prinsipnya kesetaraan kesempatan jangan ada kendala sehingga anak tidak bisa menyelesaikan pendidikan dasar apapun kendalanya,” ujar Anies di kawasan Masjid Al Azhar, Jakarta Selatan, Jumat (6/6/2025).
Anies menambahkan bahwa pemerintah perlu memperhatikan faktor-faktor lain dalam penentuan pendidikan, termasuk akomodasi yang disediakan untuk siswa serta keberlangsungan pendidikan di masing-masing keluarga.
“Apakah itu jarak? Apakah itu biaya? Dan biaya itu kalau untuk pendidikan sering kali bukan hanya biaya pendidikannya saja, tapi biaya menuju pendidikan karena buat keluarga, anak 3 kalau lokasi pendidikan beda-beda itu semua pakai kendaraan itu kalau pagi biaya transportasi. Jadi unsur biaya itu ada banyak,” jelasnya.
Mantan Gubernur DKI Jakarta itu menilai keputusan MK sebagai sebuah terobosan. Ia berharap agar pendidikan gratis dapat diakses oleh seluruh masyarakat Indonesia hingga kelas 12.
“Dan karena itulah akses itu salah satunya adalah biaya pendidikan kita harus setarakan akses itu salah satu hal yang paling kami sampaikan. Jadi saya berharap dengan adanya terobosan-terobosan terkait ini. Mudah-mudahan anak-anak kita bisa mendapatkan pendidikan sampai kelas 12,” imbuhnya.
Hakim konstitusi Enny Nurbaningsih dalam pertimbangannya menyatakan bahwa frasa ‘wajib belajar’ minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya’ dalam Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas yang hanya berlaku untuk sekolah negeri menimbulkan kesenjangan. Menurut Enny, hal ini mengakibatkan keterbatasan daya tampung di sekolah negeri, sehingga peserta didik terpaksa bersekolah di sekolah swasta.
“Sebagai ilustrasi, pada tahun ajaran 2023/2024, sekolah negeri di jenjang SD hanya mampu menampung sebanyak 970.145 siswa, sementara sekolah swasta menampung 173.265 siswa. Adapun pada jenjang SMP, sekolah negeri tercatat menampung 245.977 siswa, sedangkan sekolah swasta menampung 104.525 siswa,” ungkap Enny.
MK berpendapat bahwa negara tetap memiliki kewajiban konstitusional untuk memastikan tidak ada peserta didik yang terhambat dalam memperoleh pendidikan dasar hanya karena faktor ekonomi dan keterbatasan sarana pendidikan dasar. Oleh karena itu, Enny menjelaskan, frasa ‘tanpa memungut biaya’ dapat menimbulkan perbedaan perlakuan bagi peserta didik yang tidak mendapatkan tempat di sekolah negeri dan harus bersekolah di sekolah swasta dengan beban biaya yang lebih besar.