Gratifikasi Nikah Anak Pejabat: KPK Tetapkan Batas!

keepgray.com – KPK telah menerima informasi dugaan gratifikasi di Kementerian Pekerjaan Umum (PU) terkait pernikahan anak seorang penyelenggara negara di kementerian tersebut. KPK mengingatkan bahwa pemberian untuk ASN dalam rangka pernikahan maksimal Rp 1 juta.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan di gedung KPK, Jakarta Selatan, pada Rabu (11/6/2025), bahwa sesuai peraturan KPK, batas maksimal pemberian yang dapat diterima adalah senilai Rp 1 juta. Apabila nilainya lebih dari itu, penyelenggara negara atau aparatur sipil negara wajib melaporkannya kepada KPK.

Sebelumnya, pada Selasa (10/6), KPK melalui Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik telah berkoordinasi dengan Kementerian PU di Jakarta. Dalam pertemuan tersebut, KPK mengimbau pelaporan gratifikasi di lingkungan Kementerian PU agar disampaikan secara lengkap dan benar. KPK juga berharap adanya pembatasan keterlibatan rekan kerja dalam kegiatan atau acara pribadi.

KPK juga mengimbau penerimaan gratifikasi lain untuk segera dilaporkan. Informasi dugaan gratifikasi ini merupakan hasil investigasi Inspektorat Jenderal Kementerian PU, yang mengungkap adanya modus permintaan uang oleh penyelenggara negara atau pegawai negeri kepada pegawai di jajarannya untuk kepentingan pribadi.