Gratifikasi di PU: Koordinasi KPK-KemenPU

keepgray.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyampaikan hasil koordinasi terkait pencegahan korupsi dengan Kementerian Pekerjaan Umum (PU), termasuk tindak lanjut dugaan penerimaan gratifikasi oleh pejabat PU terkait acara pernikahan anaknya.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa pertemuan tersebut merupakan tindak lanjut dari investigasi Inspektorat Jenderal Kementerian PU. Koordinasi antara Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK dengan Kementerian PU berlangsung pada Selasa (10/6), di mana KPK mengimbau pelaporan gratifikasi di lingkungan Kementerian PU disampaikan secara lengkap.

“Dalam pertemuan tersebut, KPK menyampaikan dan mengimbau agar laporan gratifikasi di lingkungan Kementerian PU, agar dapat disampaikan secara lengkap dan benar. KPK juga mengimbau penerimaan gratifikasi lain untuk dapat segera dilaporkan ke KPK,” ujar Budi di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (11/6/2025).

KPK juga mengimbau agar aturan di Kementerian PU terkait pengaturan gratifikasi dapat diperbarui, termasuk pembatasan keterlibatan rekan kerja dalam kegiatan atau acara pribadi. “KPK juga mengimbau agar aturan internal di Kementerian PU khususnya terkait dengan pengendalian gratifikasi dapat dilakukan pembaruan dan disesuaikan termasuk adanya pengaturan atas pengendalian konflik kepentingan,” tambahnya.

Sebelumnya, KPK telah menerima informasi mengenai dugaan praktik gratifikasi di Kementerian PU. Informasi ini diperoleh dari hasil investigasi Inspektorat Jenderal Kementerian PU, yang menemukan indikasi seorang pejabat meminta uang kepada jajarannya untuk kepentingan pribadi.

“KPK mendapatkan informasi adanya dugaan praktik gratifikasi di Kementerian PU,” kata Budi Prasetyo pada Kamis (29/5). KPK akan berkoordinasi dengan Inspektorat Jenderal Kementerian PU untuk menganalisis temuan investigasi tersebut.

Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo telah merespons dugaan gratifikasi ini. Dody menyatakan telah menerima laporan tersebut dan menugaskan Inspektur Jenderal (Irjen) untuk menindaklanjutinya. Ia menyerahkan sepenuhnya kasus ini kepada Irjen.

“Ya lagi diproses sama Irjen, tapi ya Irjen kalau misalnya dirasa sama Irjen itu nanti memang ada unsur pidana, pasti dia limpahkan ke KPK atau ke Kejaksaan atau ke mana ke Kepolisian untuk tidak lanjut secara pidana nya,” kata Dody di Kantor Kementerian PU, Jakarta, Rabu (28/5).