keepgray.com – Badan Gizi Nasional (BGN) mencurigai adanya praktik mark up harga bahan baku makanan bergizi gratis (MBG) yang dilakukan oleh mitra pelaksana program. Untuk mengatasi hal ini, BGN tidak lagi memberlakukan sistem reimburse kepada mitra atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) sejak Mei 2025.
Kepala BGN, Dadan Hindayana, menjelaskan bahwa perubahan ini dilakukan karena BGN melihat adanya potensi mitra yang menentukan harga secara sewenang-wenang dan mendikte pembelian karena menggunakan uang mereka sendiri. BGN tidak ingin hal ini terjadi.
Dalam skema pembiayaan yang baru, setiap SPPG akan memiliki virtual account untuk menerima dana atau anggaran dari program MBG. Anggaran tersebut akan ditransfer langsung dari Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) ke virtual account SPPG. SPPG baru dapat menjalankan program MBG setelah kedua tahapan ini terpenuhi.
Dadan mengklaim bahwa mekanisme ini akan memperkecil peluang terjadinya korupsi atau penyalahgunaan anggaran. Transfer langsung dari KPPN ke virtual account SPPG menjadi solusi untuk menghindari kebocoran anggaran. Selain itu, terdapat dua orang verifikator, yaitu kepala SPPG dan perwakilan dari yayasan, yang akan memantau penggunaan virtual account tersebut. Keduanya memiliki peran yang sama penting dan harus melampirkan harga referensi di pasar untuk menghindari potensi mark up.
Dadan menegaskan bahwa jika ada SPPG yang melakukan mark up harga, hal tersebut akan langsung terdeteksi. Ia juga menjamin bahwa tidak ada lagi peluang bagi pihak-pihak yang selama ini dilaporkan melakukan pemotongan anggaran. Dengan virtual account, semua pembelian dapat dipantau dari pusat.
Lebih lanjut, Dadan mengingatkan setiap SPPG untuk menyiapkan proposal penyelenggaraan program MBG. Proposal tersebut harus disetor pada tanggal 1 jika MBG akan dilaksanakan pada tanggal 10 bulan yang sama. Proposal harus mencakup biaya bahan baku, biaya operasional, dan insentif untuk SPPG.
Dadan memberikan contoh perhitungan biaya untuk pelaksanaan MBG selama 10 hari. Jika SPPG mengajukan anggaran untuk 3.000 penerima dengan biaya bahan baku Rp10.000 per orang, maka total biaya bahan baku adalah Rp30 juta per hari atau Rp300 juta selama 10 hari. Biaya operasional untuk 3.000 orang dengan biaya Rp3.000 per orang adalah Rp9 juta per hari atau Rp90 juta selama 10 hari. Total biaya bahan baku dan operasional adalah Rp390 juta. Jika SPPG hanya membelanjakan Rp300 juta, sisa Rp90 juta akan digunakan untuk biaya pelaksanaan MBG pada 10 hari berikutnya.