keepgray.com – Polda Lampung menggerebek sebuah industri rumahan pembuatan senjata api (senpi) ilegal di Bandar Lampung pada Jumat, 13 Juni 2025. Penggerebekan ini dilakukan di sebuah rumah di wilayah Kelurahan Pinang Jaya, Kecamatan Kemiling.
Dalam operasi tersebut, tim Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung berhasil mengamankan ribuan peluru aktif berbagai jenis dan beberapa pucuk senjata api rakitan. Selain itu, polisi juga menyita sejumlah peralatan yang digunakan untuk membuat senjata api rakitan, termasuk mesin bubut.
Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung, Kompol Zaldi Kurniawan, menjelaskan bahwa dalam pengungkapan kasus ini, total tiga tersangka telah ditangkap. “Benar, kami telah berhasil mengungkap home industry pembuatan senjata api di Bandar Lampung. Ada 3 orang yang ditetapkan menjadi tersangka, 2 di Bandar Lampung, 1 kami amankan di Jawa,” ujarnya, Kamis (26/6/2025), seperti dilansir detikSumbagsel.
Zaldi menambahkan bahwa saat ini pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap beberapa pelaku lain yang telah teridentifikasi. “Masih ada beberapa yang menjadi DPO dan itu masih kami buru,” tegasnya.