keepgray.com – Polisi menggerebek sebuah gudang yang digunakan untuk mengoplos minuman keras (miras) di Cilebut Timur, Sukaraja, Bogor, Jawa Barat. Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita 160 jeriken miras jenis ciu.
Kasat Resnarkoba Polresta Bogor Kota, Kompol Dede Hendrawan, menyatakan bahwa penggerebekan dilakukan bersama dengan Satresnarkoba Polres Bogor. Selain ratusan jeriken ciu, polisi juga menemukan alat-alat yang digunakan untuk mengoplos miras.
Barang bukti lain yang disita meliputi sekitar 1.000 tutup botol minuman berbagai warna, 3.000 botol air mineral berbagai ukuran, dan tiga set pengukur suhu kadar alkohol.
Dede menjelaskan bahwa bahan baku oplosan berasal dari minuman biang jenis ciu yang dicampur dengan air mineral, dengan perbandingan satu galon ciu dan satu galon air mineral.
Dalam penggerebekan ini, polisi mengamankan lima orang yang memiliki peran berbeda, mulai dari pemilik gudang hingga pekerja.
“Untuk yang diamankan ada lima orang tersangka, yang satu pemilik dari gudang pabrik ini, yang kedua sebagai karyawan untuk melakukan pengoplosan minuman keras. Yang dua orang ini sebagai pengirim barang minuman keras yang hasil dari oplosan,” jelas Dede.
Kelima pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 106 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan terkait izin edar tanpa izin.