Gencatan Senjata: Arti & Sejarahnya

keepgray.com – Istilah “gencatan senjata” kerap muncul dalam pemberitaan konflik internasional, namun masih banyak yang belum memahami arti sebenarnya dan penggunaannya dalam konteks hukum serta sejarah internasional.

Gencatan senjata lebih dari sekadar penghentian baku tembak. Dalam hukum internasional dan diplomasi, istilah ini memegang peranan penting sebagai langkah awal menuju perdamaian, meskipun biasanya bersifat sementara.

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), gencatan senjata berarti “penghentian tembak-menembak (tentang perang)”. Sementara itu, Encyclopedia Britannica menjelaskan bahwa gencatan senjata atau cease-fire adalah “kesepakatan untuk berhenti berperang dalam jangka waktu tertentu, supaya bisa dibuat kesepakatan permanen untuk mengakhiri perang.”

Oxford Public International Law (OPIL) memaknai gencatan senjata sebagai penghentian kekerasan oleh pihak militer atau paramiliter, yang umumnya terjadi karena campur tangan pihak ketiga. Meski tidak memiliki definisi hukum yang baku, gencatan senjata diakui sebagai bagian penting dari proses penyelesaian konflik.

Dalam praktiknya, gencatan senjata dapat menjadi langkah awal menuju penyelesaian konflik yang lebih komprehensif, diumumkan secara sepihak oleh salah satu pihak bertikai, atau disepakati bersama. Kesepakatan ini dapat dituangkan dalam perjanjian resmi atau disampaikan secara lisan, berlaku di wilayah terbatas atau seluruh medan konflik, dengan durasi yang bervariasi dari beberapa hari hingga permanen, tergantung kesepakatan.

Oxford English Dictionary (OED) mencatat bahwa istilah cease-fire pertama kali digunakan pada tahun 1844, dalam surat kabar Caledonian Mercury edisi 9 Desember.

Dalam catatan OPIL, istilah gencatan senjata mulai digunakan secara resmi dalam konteks internasional sejak berdirinya Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Salah satu contohnya adalah seruan gencatan senjata oleh PBB dalam konflik Indonesia-Belanda pada 1947, menyusul aksi militer Belanda yang disebut “politionele actie”. Dewan Keamanan PBB No. 27 (1947) menjadi resolusi pertama yang secara resmi menggunakan istilah cease-fire oleh lembaga internasional, diikuti oleh resolusi lainnya, menandai perkembangan penggunaan istilah ini dalam diplomasi global sebagai bagian dari upaya mediasi dan penyelesaian konflik.