keepgray.com – Seorang pria berinisial EM ditangkap polisi atas kasus pencurian di sebuah pusat perbelanjaan di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara. EM diduga mencuri sebuah ponsel dari sebuah toko di dalam mal tersebut.
Menurut keterangan Kapolsek Kelapa Gading, Kompol Seto Handoko, peristiwa itu terjadi pada Selasa, 10 Juni 2025. Saat itu, korban sedang bersiap untuk melakukan siaran langsung (live) di TikTok dan meninggalkan ponselnya di meja toko.
“Korban selesai persiapan langsung balik ke meja kasir bersama saksi dan melihat dua unit HP tersebut sudah tidak ada,” ujar Kompol Seto Handoko, Kamis (12/6/2025).
Setelah menerima laporan dari korban, polisi melakukan penyelidikan dengan berbekal rekaman CCTV. Identitas pelaku berhasil diidentifikasi, dan EM ditangkap pada hari Rabu (11/6) di Cibitung, Kabupaten Bekasi.
Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui bahwa ia berencana menjual ponsel curian tersebut kepada temannya. Polisi telah menetapkan EM sebagai tersangka dan kini yang bersangkutan ditahan.
“Setelah diinterogasi bahwa HP tersebut ingin dijual ke temannya. Namun belum sempat (HP) dijual, Tim Opsnal langsung mengamankan barang bukti dan pelaku tersebut,” imbuhnya.