keepgray.com – Anggota Komisi VIII DPR RI, Dini Rahmania, mendesak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) untuk membentuk Satuan Tugas Khusus (Satgassus) dalam menangani kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak yang menonjol. Desakan ini disampaikan menyusul kasus oknum imam masjid berinisial IY (53) di Garut, Jawa Barat, yang melakukan sodomi terhadap 13 anak.
“Saya mendorong agar Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA), bersama KPAI, lembaga psikologi dan pendamping hukum, membentuk satuan tugas khusus untuk menangani kasus-kasus semacam ini, terutama di lembaga berbasis keagamaan,” kata Dini kepada wartawan, Kamis (12/6/2025).
Dini menekankan pentingnya pemerintah memberikan pemulihan yang menyeluruh kepada para korban. Ia tidak ingin para korban mengalami kerugian ganda akibat kejadian ini. “Harus diingat bahwa korban-korban ini tidak boleh menjadi angka statistik semata. Mereka adalah anak-anak yang masa depannya harus tetap kita perjuangkan. Jangan sampai mereka menjadi korban dua kali, pertama karena pelaku, kedua karena abainya negara,” imbuhnya.
Dini mengecam keras tindakan pelaku terhadap belasan anak tersebut. Ia menilai bahwa tempat yang seharusnya memberikan rasa aman justru meninggalkan trauma yang berkepanjangan bagi para korban.
“Mendesak agar pelaku dijerat dengan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) secara tegas. Tidak ada ruang untuk penyelesaian di luar persidangan. Proses hukum harus berjalan sepenuhnya demi memberikan keadilan, efek jera, dan perlindungan maksimal kepada para korban,” tegasnya.
Kasat Reskrim Polres Garut AKP Joko Prihatin mengungkapkan bahwa jumlah korban dalam kasus ini telah bertambah menjadi 13 orang, dari sebelumnya 10 korban. “13 (korban) kemarin. Mungkin nambah jadi 15. Kalau tidak salah, besok akan saya pastikan,” ujarnya.
Kasus ini terungkap setelah sejumlah orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke polisi pada akhir Mei 2025. IY mengakui perbuatannya dan telah melakukan sodomi terhadap belasan anak lelaki sejak 2024.
Para korban diketahui berusia antara 10 hingga 15 tahun. Mereka diiming-imingi uang agar bersedia melayani nafsu bejat pelaku.
Saat ini, IY telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Ia dijerat dengan UU Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara hingga 20 tahun.