keepgray.com – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menetapkan penyesuaian jadwal pemberlakuan sistem ganjil-genap untuk kendaraan pribadi pada pekan depan, 26 hingga 30 Mei 2025. Sistem ganjil-genap akan berlaku selama tiga hari, yakni pada tanggal 26, 27, dan 28 Mei 2025. Sementara itu, pada 29 dan 30 Mei 2025, penerapan ganjil-genap akan ditiadakan.
Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo, menjelaskan bahwa peniadaan sistem ganjil-genap pada 29 dan 30 Mei 2025 disebabkan oleh adanya Hari Libur Nasional Kenaikan Isa Almasih dan cuti bersama. Keterangan ini disampaikan Syafrin melalui pesan singkat yang diterima di Jakarta, Minggu (25/5/2025), sebagaimana dilansir Antara.
Peniadaan ganjil-genap ini merujuk pada Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 tahun 2019 Pasal 3 ayat 3, yang menyatakan bahwa sistem ganjil-genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional. Selain itu, kebijakan ini juga didasari oleh Surat Keputusan Bersama Menteri Agama Nomor 1017 tahun 2024, Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 tahun 2024, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 2 tahun 2024 mengenai Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2025.
Syafrin menambahkan bahwa penerapan sistem ganjil-genap di 25 lokasi di Jakarta ini bertujuan untuk mengendalikan penggunaan kendaraan pribadi, sekaligus sebagai alternatif dari kebijakan sistem jalan berbayar secara elektronik (Electronic Road Pricing/ERP).
Berikut adalah daftar 25 lokasi penerapan ganjil-genap di Jakarta:
* **Jakarta Pusat:** Jalan Gajah Mada, Jalan Hayam Wuruk, Jalan Majapahit, Jalan Medan Merdeka Barat, Jalan MH Thamrin, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Salemba Raya sisi barat dan Jalan Salemba Raya sisi timur (mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro), Jalan Kramat Raya, Jalan Stasiun Senen, Jalan Pintu Besar Selatan, dan Jalan Gunung Sahari.
* **Jakarta Selatan:** Jalan Sisingamangaraja, Jalan Panglima Polim, Jalan Fatmawati, Jalan Balikpapan, Jalan Kyai Caringin, Jalan Suryopranoto, Jalan Gatot Subroto, dan Jalan HR Rasuna Said.
* **Jakarta Barat dan Jakarta Timur:** Jalan Tomang Raya, Jalan Jenderal S Parman, Jalan MT Haryono, Jalan DI Pandjaitan, dan Jalan Jenderal A Yani.