Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan Saat Libur Tahun Baru Islam

keepgray.com – Sistem ganjil genap di Jakarta tidak berlaku pada tanggal 27 Juni 2025, yang merupakan hari libur nasional untuk memperingati Tahun Baru Islam 1447 H.

Keputusan ini berdasarkan pada Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025. Dinas Perhubungan DKI Jakarta melalui akun Instagram resminya mengumumkan peniadaan ganjil genap pada tanggal tersebut, Rabu (18/6/2025).

Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 Pasal 3 Ayat 3 juga menyatakan bahwa pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak berlaku pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

Dengan demikian, masyarakat dapat menikmati libur panjang (long weekend) pada akhir Juni 2025, yaitu:

* Jumat, 27 Juni 2025: Libur Tahun Baru Islam 2025
* Sabtu, 28 Juni 2025: Libur akhir pekan
* Minggu, 29 Juni 2025: Libur akhir pekan

Bagi yang ingin memperpanjang masa liburan, disarankan untuk mengambil cuti pada hari Kamis, 26 Juni 2025.

Selain libur Tahun Baru Islam, terdapat beberapa tanggal merah lainnya hingga Desember 2025, yaitu:

* Minggu, 17 Agustus 2025: Peringatan Proklamasi Kemerdekaan (HUT RI)
* Jumat, 5 September 2025: Maulid Nabi Muhammad SAW
* Kamis, 25 Desember 2025: Kelahiran Yesus Kristus (Natal)
* Jumat, 26 Desember 2025: Cuti bersama Kelahiran Yesus Kristus