keepgray.com – Polisi menangkap dua pelaku pencurian dengan modus mengganjal ATM di Cimanggis, Depok, Jawa Barat. Kedua pelaku, MT (44) dan SB (34), ditangkap setelah beraksi dengan memasukkan potongan tusuk gigi ke dalam mesin ATM menggunakan kartu ATM yang sudah dimodifikasi.
Kasus ini terungkap ketika korban hendak bertransaksi di sebuah minimarket di Cimanggis pada Minggu (8/6) sekitar pukul 08.30 WIB. Kartu ATM korban tidak bisa keluar karena terganjal setelah dimasukkan ke mesin.
“Saat korban meninggalkan ATM tersebut, pelaku yang posisinya berada di belakang korban langsung menghampiri ATM dan menekan tombol transaksi tanpa kartu. Layar ATM langsung menampilkan menu pilih bahasa,” kata Kapolsek Cimanggis Kompol Jupriono, Kamis (12/6).
Seorang saksi curiga dengan gerak-gerik pelaku M yang kemudian mengatakan kepada korban bahwa ATM sudah siap digunakan untuk bertransaksi. Kecurigaan saksi tersebut berujung pada klarifikasi dan pengecekan CCTV Indomaret yang mengungkap bahwa M dan SB telah memasang alat pengganjal di ATM BRI tersebut.
Pemeriksaan lebih lanjut mengungkapkan bahwa kedua pelaku telah melakukan aksi serupa di beberapa daerah lain seperti Bekasi, Bandung, dan Serang. Mereka menggunakan potongan tusuk gigi atau lidi yang dimasukkan ke dalam ATM menggunakan kartu ATM yang telah dimodifikasi. Tujuannya adalah agar kartu ATM korban terganjal dan korban panik sehingga mudah dikelabui.
“Dengan maksud dan tujuan agar korban yang menggunakan mesin ATM BRI di Indomaret tersebut kartu ATM-nya terganjal atau tertelan di dalam ATM. Setelah korban panik dan meninggalkan ATM tersebut, pelaku mengambil kartu ATM milik korban menggunakan potongan gergaji besi yang sudah ditempel double tape,” jelas Kompol Jupriono.
Kedua pelaku kini diamankan di Polsek Cimanggis dan dijerat Pasal 363 KUHP juncto Pasal 53 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.