Galon Palsu Le Minerale: Hoaks? Persaingan Bisnis?

keepgray.com – Isu mengenai galon palsu Le Minerale yang sempat ramai di media sosial dipastikan sebagai hoaks dan bentuk disinformasi publik, sebagaimana diklarifikasi oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Kominfo). Klarifikasi tegas ini dikeluarkan melalui situs resmi Kominfo yang melabeli informasi tersebut sebagai hoaks yang menyesatkan.

Kepolisian juga memberikan pernyataan resmi terkait isu ini. Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, Komisaris Polisi Onkoseno Grandiarso Sukahar menegaskan bahwa kasus penjualan air minum tak layak konsumsi dalam kemasan berbagai galon bekas merek ternama di Bekasi beberapa hari lalu merupakan dugaan pelanggaran izin usaha dari tersangka berinisial SST (41) yang tidak memiliki izin usaha air minum isi ulang.

“Kasus ini merupakan dugaan pelanggaran izin usaha dari seorang pelaku yang tidak memiliki ijin usaha air minum isi ulang,” kata Onkoseno, dalam keterangan tertulis, Jumat (6/6/2025).

Polisi juga tidak menemukan bukti adanya produksi galon, segel, maupun tutup galon Le Minerale yang menyerupai produk asli di lokasi kejadian. Onkoseno menambahkan bahwa tutup galon yang digunakan adalah bekas pakai dan secara kasat mata berbeda dengan yang baru.

“Ring pengaman di tutup galon juga dalam kondisi sudah terbuka, karena bekas dipakai,” imbuhnya.

Koordinator Riset Satgas Anti Hoaks Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat dan Dosen Ilmu Komunikasi Universitas Dian Nusantara, Algooth Putranto, menduga adanya koordinasi masif dalam penyebaran hoaks ini, yang mengarah pada dugaan adanya black campaign terhadap Le Minerale yang tersebar di media sosial.

“Motifnya bisa jadi persaingan bisnis di antara pelaku usaha Air Minum Dalam Kemasan (AMDK),” kata Algooth. Ia juga menyoroti banyaknya postingan di berbagai platform media sosial yang tampak terkoordinasi untuk membangun opini hoaks mengenai galon Le Minerale palsu yang beredar di area Bekasi dalam dua tahun terakhir. Algooth juga menegaskan bahwa koor ini melibatkan ratusan akun sosial media selama berhari-hari, tanpa jeda.

Algooth menambahkan bahwa merujuk pada penjelasan resmi polisi, yang terjadi adalah dugaan penyalahgunaan izin usaha oleh seorang pemilik depot air minum. Dari barang bukti yang disita polisi di lokasi usaha tersangka, ditemukan tutup galon bekas dari Le Minerale dan Aqua.

“Barang bukti kasus ini mencakup galon dan segel sejumlah brand AMDK ternama, tapi yang diributkan kawanan buzzer itu hanya Le Minerale. Ini aneh, kan?” kata Algooth. “Sepertinya memang ada menggerakkan semua ini untuk merusak reputasi Le Minerale,” sambungnya.

Pengamat hukum dan perlindungan konsumen Fendy Ariyanto juga memberikan pendapatnya. Menurut Fendy, aspek hukum utama dalam kasus ini adalah dugaan penyimpangan perizinan usaha dan dugaan pelanggaran standar keamanan produk air minum curah yang dihasilkan usaha depot air.

“Pasal yang digunakan kepolisian merujuk pada perlindungan konsumen dan keamanan pangan, bukan pada pelanggaran merek. Jadi ini memang kasus dugaan pelanggaran perizinan berusaha yang bila terbukti pelakunya dapat dikenai sanksi pidana karena menyesatkan konsumen,” kata Fendy.

Dalam konferensi pers sebelumnya (23/5), aparat telah menetapkan SST sebagai tersangka dengan jeratan hukum berlapis, yakni Pasal 8 ayat (1) huruf a, d, dan e jo Pasal 62 ayat (1) UU No. 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta Pasal 140 jo Pasal 86 ayat (2) UU No. 18/2012 tentang Pangan.