keepgray.com – Gaji ke-13 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan pensiunan mulai dicairkan pada hari Senin, 2 Juni. Presiden dan wakil presiden juga termasuk dalam daftar penerima gaji ke-13 ini.
Pemberian gaji ke-13 ini bertujuan untuk membantu kebutuhan ekonomi, terutama menjelang tahun ajaran baru sekolah. Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025.
Sebanyak 9,4 juta orang yang terdiri dari aparatur sipil negara (ASN), pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), hakim, anggota TNI/Polri, serta para pensiunan akan menerima tambahan pendapatan ini, termasuk Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Lalu, berapa besaran gaji ke-13 yang akan diterima oleh Prabowo dan Gibran?
Besaran gaji ke-13 Prabowo dan Gibran diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23 Tahun 2025. Pasal 9 Ayat 1 peraturan tersebut menyebutkan bahwa gaji ke-13 pimpinan negara hingga pejabat di kementerian terdiri dari gaji pokok (gapok), tunjangan keluarga, hingga tunjangan kinerja.
Gaji pokok Prabowo dan Gibran diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan Administratif Presiden dan Wakil Presiden. Gaji presiden enam kali lebih besar dari gaji pokok tertinggi pejabat negara selain presiden dan wakil presiden. Sementara itu, gaji wakil presiden empat kali gaji pokok tertinggi pejabat negara selain presiden dan wakil presiden.
Saat ini, gaji pokok tertinggi pejabat negara selain presiden dan wakil presiden dipegang oleh ketua DPR dan MPR, yaitu Rp5.040.000 per bulan. Dengan demikian, gaji pokok Prabowo per bulan adalah Rp30,24 juta, sedangkan Gibran mendapatkan gaji pokok Rp20,16 juta per bulan.
Dalam gaji ke-13 tahun ini, tunjangan jabatan juga diperhitungkan. Tunjangan jabatan untuk presiden adalah Rp32,5 juta per bulan, sedangkan wakil presiden Rp22 juta per bulan.
Dengan demikian, Prabowo setidaknya akan menerima gaji ke-13 sebesar Rp62,7 juta, sedangkan Gibran Rp42,16 juta. Jumlah ini belum termasuk tunjangan lain seperti tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan kinerja.